Buruh Kecewa Gubernur Abaikan Rekomendasi Kepala Daerah soal UMK 2023
Minggu, 11 Desember 2022 - 22:27 WIB
loading...
Kalangan buruh di Jawa Barat mengaku kecewa karena gubernur mengabaikan rekomendasi kepala daerah soal UMK 2023. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Rata-rata 7,12 persen. Kenaikan upah tersebut dinilai belum memenuhi harapan buruh.
"Kami buruh kecewa dengan keputusan gubernur yang mengabaikan rekomendasi bupati/wali kota yang rata-rata mengajukan kenaikan 10 persen,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Sah! Begini Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi
Menurut dia, kenaikan UMK sebesar 7 persen tahun 2023 belum memenuhi harapan buruh. Buruh menginginkan kenaikan sebesar 12 persen, dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022. Apalagi sebelumnya harga BBM naik sekitar 30 persen.
"Di Permenaker No 18 Pasal 7 juga disebut, kenaikan UMK boleh maksimal 10 persen,” ungkap dia.
Roy mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan buruh agar gubernur menaikkan UMK sesuai ajuan kabupaten dan kota. Seperti melakukan audiensi dengan Gubernur Jabar, sebelum penetapan UMK. Buruh juga sempat melakukan aksi massa.
"Kami buruh kecewa dengan keputusan gubernur yang mengabaikan rekomendasi bupati/wali kota yang rata-rata mengajukan kenaikan 10 persen,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Sah! Begini Besaran UMK 2023 di Jabar, Karawang Tertinggi
Menurut dia, kenaikan UMK sebesar 7 persen tahun 2023 belum memenuhi harapan buruh. Buruh menginginkan kenaikan sebesar 12 persen, dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022. Apalagi sebelumnya harga BBM naik sekitar 30 persen.
"Di Permenaker No 18 Pasal 7 juga disebut, kenaikan UMK boleh maksimal 10 persen,” ungkap dia.
Roy mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan buruh agar gubernur menaikkan UMK sesuai ajuan kabupaten dan kota. Seperti melakukan audiensi dengan Gubernur Jabar, sebelum penetapan UMK. Buruh juga sempat melakukan aksi massa.
Lihat Juga :