Buruh Kecewa Gubernur Abaikan Rekomendasi Kepala Daerah soal UMK 2023

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:27 WIB
loading...
Buruh Kecewa Gubernur...
Kalangan buruh di Jawa Barat mengaku kecewa karena gubernur mengabaikan rekomendasi kepala daerah soal UMK 2023. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Rata-rata 7,12 persen. Kenaikan upah tersebut dinilai belum memenuhi harapan buruh.

"Kami buruh kecewa dengan keputusan gubernur yang mengabaikan rekomendasi bupati/wali kota yang rata-rata mengajukan kenaikan 10 persen,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Minggu (11/12/2022).



Menurut dia, kenaikan UMK sebesar 7 persen tahun 2023 belum memenuhi harapan buruh. Buruh menginginkan kenaikan sebesar 12 persen, dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022. Apalagi sebelumnya harga BBM naik sekitar 30 persen.

"Di Permenaker No 18 Pasal 7 juga disebut, kenaikan UMK boleh maksimal 10 persen,” ungkap dia.



Roy mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan buruh agar gubernur menaikkan UMK sesuai ajuan kabupaten dan kota. Seperti melakukan audiensi dengan Gubernur Jabar, sebelum penetapan UMK. Buruh juga sempat melakukan aksi massa.

"Kenaikan tersebut sangat mengecewakan bagi buruh. Tapi kami juga mempertimbangkan kondusifitas. Apalagi saat itu Bandung dilanda bom. Walaupun kecewa, kami tetap bubarkan diri dengan tertib. Kami belum tahu dan tidak paham, kenapa bisa dikurangi,” imbuh dia.



Diketahui, besaran upah minimum kota/kabupaten ( UMK ) tahun 2023 resmi disahkan Pemprov Jawa Barat . Besaran UMK ini ditetapkan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kenaikan UMK Jabar 2023 rata-rata sekitar 7,09 persen.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)