Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) Palembang tahun 2023 mendatang. Kenaikan itu sekitar 7,5 persen atau sebesar Rp276 ribu.
Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK Palembang sebelumnya Rp3.289.409 naik sekitar 7,5 persen tahun 2023 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Harnojoyo menjelaskan, kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp276 ribu tersebut telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.
"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," katanya.
Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," tandasnya.
Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK Palembang sebelumnya Rp3.289.409 naik sekitar 7,5 persen tahun 2023 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Harnojoyo menjelaskan, kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp276 ribu tersebut telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.
"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," katanya.
Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," tandasnya.
(nic)