Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409
Rabu, 30 November 2022 - 22:58 WIB
loading...
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan persetujuannya dengan kenaikan UMK Palembang tahun 2023 mendatang yang naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp3.565.409. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) Palembang tahun 2023 mendatang. Kenaikan itu sekitar 7,5 persen atau sebesar Rp276 ribu.
Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK Palembang sebelumnya Rp3.289.409 naik sekitar 7,5 persen tahun 2023 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar Se-Indonesia, Eri Cahyadi: Ini Soal Keberpihakan
Harnojoyo menjelaskan, kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp276 ribu tersebut telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK Palembang sebelumnya Rp3.289.409 naik sekitar 7,5 persen tahun 2023 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar Se-Indonesia, Eri Cahyadi: Ini Soal Keberpihakan
Harnojoyo menjelaskan, kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp276 ribu tersebut telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Lihat Juga :