Aniaya Siswa SMP, Penjaga Sekolah di Talaud Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TALAUD - Seorang penjaga salah satu SMP di Desa Lobbo, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap salah seorang siswa di SMP tersebut.
FS Alias Feliks (47) yang berstatus sebagai pegawai honorer, menganiaya CB (13) siswa di sekolah tersebut pada Selasa (3/11/2020)sekira pukul07.30 WITA. (Baca juga: MSFF 2020 Sukses Digelar, Olly: Ayo Sineas Muda Sulut Promosikan Daerah!)
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Selasa 3 November 2020 sekira pukul.07.30 WITA, akan apel pagi di sekolah, korban pada saat itu berada di sungai menemani temannya yang sedang buang air besar. (Baca juga: Kabupaten Muna Mencekam, Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati Terlibat Saling Serang)
"Ketika lonceng bel sekolah berbunyi, pelaku mendapati korban masih berada di luar lingkungan sekolah dan memanggil korban dan temannya, saat itu juga kemudian menyuruh masuk ke ruang kelas namun secara tiba-tiba pelaku langsung menedang korban dan kena pada bagian tengkuk (leher bagian belakang)," jelas Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, Minggu (8/11/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian leher, dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku sempat sebelumnya juga sering menganiaya siswa-siswa yang lain.
Pelaku diduga telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga telah di amankan di Mapolsek Beo dan nantinya akan di jerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Atas dasar aduan orang tua korban, keluarga dan laporan resmi serta pemeriksaan saksi akhirnya pelaku diamankan di Polsek Beo dan dilakukan penyidikan” Tutup Kapolsek Beo Ipda Johan Atang.
FS Alias Feliks (47) yang berstatus sebagai pegawai honorer, menganiaya CB (13) siswa di sekolah tersebut pada Selasa (3/11/2020)sekira pukul07.30 WITA. (Baca juga: MSFF 2020 Sukses Digelar, Olly: Ayo Sineas Muda Sulut Promosikan Daerah!)
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Selasa 3 November 2020 sekira pukul.07.30 WITA, akan apel pagi di sekolah, korban pada saat itu berada di sungai menemani temannya yang sedang buang air besar. (Baca juga: Kabupaten Muna Mencekam, Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati Terlibat Saling Serang)
"Ketika lonceng bel sekolah berbunyi, pelaku mendapati korban masih berada di luar lingkungan sekolah dan memanggil korban dan temannya, saat itu juga kemudian menyuruh masuk ke ruang kelas namun secara tiba-tiba pelaku langsung menedang korban dan kena pada bagian tengkuk (leher bagian belakang)," jelas Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, Minggu (8/11/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian leher, dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku sempat sebelumnya juga sering menganiaya siswa-siswa yang lain.
Pelaku diduga telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga telah di amankan di Mapolsek Beo dan nantinya akan di jerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Atas dasar aduan orang tua korban, keluarga dan laporan resmi serta pemeriksaan saksi akhirnya pelaku diamankan di Polsek Beo dan dilakukan penyidikan” Tutup Kapolsek Beo Ipda Johan Atang.
(zil)