Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, ASN Surabaya Dilaporkan
Sabtu, 07 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
Nurul Hidayat saat lapor di Bawaslu Surabaya. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya , Anna Fajriatin dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya . ASN Pemkot Surabaya ini diduga memfasilitasi kampanye Cawawali Surabaya Armuji. Laporan tersebut dilayangkan oleh Nurul Hidayat. (Baca juga: 3.528 Narapidana Jawa Timur Bakal Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2020 )
Warga Kota Surabaya ini mengatakan, ia terpaksa melaporkan Plt Kepala Dinas DKRTH Kota Surabaya , karena memfasilitasi kampanye Cawawali Surabaya Armuji. Apa yang dilalukan Anna, kata dia, sudah menyalahi undang-undang terkait netralitas ASN yakni pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.
Nurul Hidayat juga melaporkan Armuji atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Peristiwa itu terjadi di RT 7 RW 3 Asemrowo. Dimana Armuji melakukan kontrak politik dengan warga dengan memenuhi permintaan pemasangan lampu penerangan.
"Jadi warga minta lampu penerangan dipenuhi sama Armuji, tapi lampu LED itu diduga langsung diberi dari DKRTH, karena pemasangnya mobil DKRTH," ucapnya. (Baca juga: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap )
Menurutnya, Armuji diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dugaan itu muncul dari bukti chat ketua RW 3 dengan Armuji. "Jadi ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Armuji, di sini jelas ada pelanggaran kuat," tegasnya.
Warga Kota Surabaya ini mengatakan, ia terpaksa melaporkan Plt Kepala Dinas DKRTH Kota Surabaya , karena memfasilitasi kampanye Cawawali Surabaya Armuji. Apa yang dilalukan Anna, kata dia, sudah menyalahi undang-undang terkait netralitas ASN yakni pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.
Nurul Hidayat juga melaporkan Armuji atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Peristiwa itu terjadi di RT 7 RW 3 Asemrowo. Dimana Armuji melakukan kontrak politik dengan warga dengan memenuhi permintaan pemasangan lampu penerangan.
"Jadi warga minta lampu penerangan dipenuhi sama Armuji, tapi lampu LED itu diduga langsung diberi dari DKRTH, karena pemasangnya mobil DKRTH," ucapnya. (Baca juga: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap )
Menurutnya, Armuji diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dugaan itu muncul dari bukti chat ketua RW 3 dengan Armuji. "Jadi ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Armuji, di sini jelas ada pelanggaran kuat," tegasnya.
Lihat Juga :