Langgar 2 Pasal, Bawaslu Jabar Sebut Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana

Kamis, 04 Januari 2024 - 19:53 WIB
loading...
Langgar 2 Pasal, Bawaslu...
Bawaslu Jawa Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.



"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," kata Muamarullah dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).



Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Garut, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menduga para anggota Satpol PP Garut itu melanggar Pasal 283 yang melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu.



Meski ada dugaan pelanggaran pemilu, Muamarullah memastikan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3810 seconds (0.1#10.140)