Langgar 2 Pasal, Bawaslu Jabar Sebut Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana
Kamis, 04 Januari 2024 - 19:53 WIB
loading...
Bawaslu Jawa Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.
Baca juga: Heboh, Beredar Video Personel Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka
"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," kata Muamarullah dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Garut, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.
Baca juga: Heboh, Beredar Video Personel Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka
"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," kata Muamarullah dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Garut, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.
Lihat Juga :