Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, ASN Surabaya Dilaporkan

Sabtu, 07 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Hidayat mengungkapkan, aturan yang dilanggar Risma adalah UU No. 10/2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU No. 11/2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, ASN Surabaya Dilaporkan


"Di PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, izin gubernur disampaikan ke Bawaslu dan KPU dulu maksimal 3 hari sebelum kampanye. Dari sumber yang kami dapat, bu Risma baru mengajukan permohonan izin cuti tanggal 13 Oktober, kalau dihitung mundur sebelum tanggal 18 Oktober, harusnya tanggal 14 tembusan izin cutinya sudah masuk ke Bawaslu dan KPU, tapi dalam waktu sehari saya yakin izin cuti belum keluar dari gubernur," paparnya.

Hidayat mengatakan, dari sumber yang dapat dipercaya izin kampanye Risma masih tanggal 10 November 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin. (Baca juga: Hadiri Debat Terbuka Akhyar-Salman Kenakan Tengkuluk Melayu, Bobby-Aulia Bargaya Kasual Jeans )

Hidayat menegaskan, dirinya sebagai warga surabaya yang mengiginkan demokrasi di surabaya bisa berjalan jujur dan adil meminta Bawaslu menindak tegas laporannya, dan jangan sampai melakukan pembiaran, dikarenakan yang dilaporkan adalah aparatur daerah yang masih menjabat.

"Saya berharap Bawaslu Kota Surabaya bersikap netral, tidak mengikuti arus Ketidaknetralan sejumlah ASN Pemkot Surabaya yang dikomandoi Wali Kota Surabaya Tri Risma harini, saya berharap ada yang menegakkan keadilan di kota tercinta ini," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)