10 Kg Ganja Kering Asal Papua Nugini Disita Polresta Jayapura Kota

Jum'at, 06 November 2020 - 19:21 WIB
loading...
10 Kg Ganja Kering Asal Papua Nugini Disita Polresta Jayapura Kota
Satreskoba Polresta Jayapura Kota, berhasil menggagalkan ganja asal Papua Nugini. Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Anggota Opsnal Satreskoba Polresta Jayapura Kota, berhasil mengagalkan upaya peredaran ganja asal Papua Nugini di Kota Jayapura . Empat tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini, juga berhasil ditangkap.

Keempat pengedar ganja asal Papua Nugini tersebut, berinisial JM, JS, JL dan DW. Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita 10 Kg ganja siap edar. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, dan Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra, mengungkapkan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Keempat warga Papua Nugini itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," ungkap Gustav, Jumat (6/11/2020).



Dia menambahkan, keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Jayapura . Tersangka JM dan JS ditangkap di seputaran Argapura, sedangkan JL dan DW ditangkap di kawasan lembah Vuria Kotaraja.

"JM dan JS ditangkap pada 30 Oktober 2020, dengan barang bukti 3,3 Kg ganja , sedangkan JL dan DW ditangkap pada 3 November 2020 dengan barang bukti 7,3 Kg ganja siap edar," ujarnya. (Baca juga: Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg )

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Gustav, ganja tersebut dibawa melalui jalur laut dari Papua Nugini, dan masuk di kawasan Argapura. "Mereka masuk melalui laut dan berlabuh di Argapura. Kami juga akan meningkatkan pengawasan di jalur laut bekerjasama dengan satuan terkait," tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan, selama Januari-November 2020, kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 58 kasus. "Kasus terbanyak yakni ganja ada 43 kasus. Dari 58 kasus yang diungkap, berat barang bukti keseluruhan mencapai 23,4 Kg," ucapnya.

Ia pun menambahkan, untuk WNA yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ada sembilan orang. Mereka kini telah menjalani proses hukum. (Baca juga: Antisipasi Erupsi Merapi, Desa Berjarak 3,5 Km dari Puncak Ini Bersiaga )
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)