10 Kg Ganja Kering Asal Papua Nugini Disita Polresta Jayapura Kota
Jum'at, 06 November 2020 - 19:21 WIB
loading...
Satreskoba Polresta Jayapura Kota, berhasil menggagalkan ganja asal Papua Nugini. Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A
A
A
JAYAPURA - Anggota Opsnal Satreskoba Polresta Jayapura Kota, berhasil mengagalkan upaya peredaran ganja asal Papua Nugini di Kota Jayapura . Empat tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini, juga berhasil ditangkap.
Keempat pengedar ganja asal Papua Nugini tersebut, berinisial JM, JS, JL dan DW. Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita 10 Kg ganja siap edar. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, dan Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra, mengungkapkan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Keempat warga Papua Nugini itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," ungkap Gustav, Jumat (6/11/2020).
Keempat pengedar ganja asal Papua Nugini tersebut, berinisial JM, JS, JL dan DW. Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita 10 Kg ganja siap edar. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, dan Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Jahja Rumra, mengungkapkan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Keempat warga Papua Nugini itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," ungkap Gustav, Jumat (6/11/2020).
Lihat Juga :