Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg
Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Satreskoba Polresta Malang Kota, menyita 41 Kg ganja kering dari tiga kurir di Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota, berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di wilayah Malang Raya, yang dioperasikan oleh tiga orang. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti ganja kering seberat 41 Kg. (Baca juga: Jokowi dan Keluarga Bakal Nonton Bareng Debat Terbuka Gibran-Prakoso VS Bagyo Wahyono-FX Supardjo )
Ketiga tersangka pengedar dan kurir ganja yang berhasil dibekuk polisi antara lain, laki-laki berinisial AK (35) wiraswasta, warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22) buruh harian lepas, warga Jalan Simpang Akordion Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25) buruh harian lepas, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang dari tangan salah satu tersangka ditemukan ganja kering dalam bungkusan plastik yang dilakban warna cokelat seberat 1 Kg. (Baca juga: 21 Calon Jurnalis Desa Ikuti Pelatihan Jurnalistik )
"Anggota kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari dalam rumah ditemukan 38 bungkus ganja kering seberat 38 Kg," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.
Ketiga tersangka pengedar dan kurir ganja yang berhasil dibekuk polisi antara lain, laki-laki berinisial AK (35) wiraswasta, warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22) buruh harian lepas, warga Jalan Simpang Akordion Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25) buruh harian lepas, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang dari tangan salah satu tersangka ditemukan ganja kering dalam bungkusan plastik yang dilakban warna cokelat seberat 1 Kg. (Baca juga: 21 Calon Jurnalis Desa Ikuti Pelatihan Jurnalistik )
"Anggota kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari dalam rumah ditemukan 38 bungkus ganja kering seberat 38 Kg," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.
Lihat Juga :