Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg

Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Buruh Harian Lepas Nekat...
Satreskoba Polresta Malang Kota, menyita 41 Kg ganja kering dari tiga kurir di Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota, berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di wilayah Malang Raya, yang dioperasikan oleh tiga orang. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti ganja kering seberat 41 Kg. (Baca juga: Jokowi dan Keluarga Bakal Nonton Bareng Debat Terbuka Gibran-Prakoso VS Bagyo Wahyono-FX Supardjo )

Ketiga tersangka pengedar dan kurir ganja yang berhasil dibekuk polisi antara lain, laki-laki berinisial AK (35) wiraswasta, warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22) buruh harian lepas, warga Jalan Simpang Akordion Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25) buruh harian lepas, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang dari tangan salah satu tersangka ditemukan ganja kering dalam bungkusan plastik yang dilakban warna cokelat seberat 1 Kg. (Baca juga: 21 Calon Jurnalis Desa Ikuti Pelatihan Jurnalistik )

"Anggota kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari dalam rumah ditemukan 38 bungkus ganja kering seberat 38 Kg," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.



Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka AK, MAP, dan UA mencapai 41 Kg. Ketiganya merupakan kurir dan mendapatkan ganja dari tersangka EK melalui tersangka LTF yang hingga kini masih buron. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih Hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri )

Dari keterangan awal para tersangka, diketahui ganja kering tersebut dikirim kepada tiga kurir itu dengan sistem ranjau. Ganja kering seberat 100 Kg ditinggalkan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, dalam peti kayu lalu diambil ketiga kurir untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Jelang Debat Terbuka Pilkada Medan, Bobby Nasution: Saya Ingin Fokus Agar Partisipasi Pemilih Naik )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)