Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Kawin Campur
Jum'at, 06 November 2020 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.
‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya. (BACA JUGA: Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual)
Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya. (BACA JUGA: Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual)
Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(vit)
Lihat Juga :