Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:17 WIB
loading...
Pelayanan publik di tengah pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya pencatatan akta perkawinan yang kini bisa dilakukan secara virtual. SINDOnews/Aan
A
A
A
SURABAYA - Pelayanan publik di tengah pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya pencatatan akta perkawinan yang kini bisa dilakukan secara virtual.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap tercatat tanpa harus datang ke kantor DIspendukcapil.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.
Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut. “Jadi yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus, Jumat (30/10/2020).
Ia melanjutkan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap tercatat tanpa harus datang ke kantor DIspendukcapil.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.
Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut. “Jadi yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus, Jumat (30/10/2020).
Ia melanjutkan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid.
Lihat Juga :