Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 05:17 WIB
loading...
Asyik, Pencatatan Akta...
Pelayanan publik di tengah pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya pencatatan akta perkawinan yang kini bisa dilakukan secara virtual. SINDOnews/Aan
A A A
SURABAYA - Pelayanan publik di tengah pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya pencatatan akta perkawinan yang kini bisa dilakukan secara virtual.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id. Sehingga masyarakat bisa tetap tercatat tanpa harus datang ke kantor DIspendukcapil.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.

Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut. “Jadi yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus, Jumat (30/10/2020).

Ia melanjutkan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap...
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap Polisi usai Digeruduk Para Korban
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved