Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Kawin Campur

Jum'at, 06 November 2020 - 14:31 WIB
loading...
Ditjen AHU Siapkan Regulasi...
Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi anak hasil kawin campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11/2020). (Foto/Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Status kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Indro Purwoko saat membuka Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11/2020). (BACA JUGA: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan)

Indro mengatakan, apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda.

"Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun,” kata Indro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
26 WNA di Bali Jalani...
26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
111 Anak di Jatim Memiliki...
111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Anak Hasil Kawin Campur...
Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Ingin Jadi WNI, Xiangguang...
Ingin Jadi WNI, Xiangguang Xue Dites Nyanyi Indonesia Raya
Kewarganegaraan Ganda,...
Kewarganegaraan Ganda, Raja Adat di NTT Imbau Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Rekomendasi
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved