Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
loading...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Chusna/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anak hasil perkawinan campur akan punya kesempatan yang lebih luas untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Lihat Juga :