Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:45 WIB
loading...
Anak Hasil Kawin Campur...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Chusna/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anak hasil perkawinan campur akan punya kesempatan yang lebih luas untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu seiring revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditargetkan rampung tahun ini.

"Kita sedang merevisi PP PP Nomor 2 Tahun 2007 dan diharapkan bisa selesai tahun ini. Sehingga dengan begitu permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," katanya saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Yasonna mengungkapkan, dari ribuan diaspora yang ditemui di Amerika, Australia dan negara lain, banyak yang meminta anak mereka dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga misalnya usia 30 tahun.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun, dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

Yasonna mengakui, Indonesia masih konservatif dalam hal dwi kewarganegaraan. Akibatnya, banyak anak hasil kawin campur yang memiliki potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Volume Sampah di Bali...
Volume Sampah di Bali Meningkat, Havaianas Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai
Denpasar Dikepung Banjir,...
Denpasar Dikepung Banjir, Underpass Dewa Ruci Bali Lumpuh
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved