Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Kawin Campur

Jum'at, 06 November 2020 - 14:31 WIB
loading...
Ditjen AHU Siapkan Regulasi...
Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi anak hasil kawin campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11/2020). (Foto/Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Status kewarganegaraan bagi anak pelaku perkawinan campuran sudah diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur, sepanjang anak tersebut telah didaftarkan oleh orang tua atau walinya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Indro Purwoko saat membuka Seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur, di Yogyakarta, Kamis (5/11/2020). (BACA JUGA: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan)

Indro mengatakan, apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda.

"Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun,” kata Indro.

Dia menjelaskan pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, termasuk dengan anak-anak dari pelaku kawin campur.

Nah, sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Demikian halnya dengan anak pelaku kawin campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda. Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada menteri, akan berlaku ketentuan asing,” ujarnya. (BACA JUGA:(BACA JUGA: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi))

Dia menegaskan negara mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur sebagaimana diatur dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa Indonesia menganut asas perlindungan maksimum dan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara mengatakan layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum. Termasuk juga, kata dia, bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 th atau belum menikah) untuk memperoleh ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 tahun sejak UU ini diundangkan.

Namun sambung dia, ketidaktahuan atau kelalaian pemohon bukan merupakan persoalan konstitutionalitas, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan atau membebesakan seseorang dari hukum.

‘’Sekarang sudah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan lebih cepat’," ungkapnya. (BACA JUGA: Asyik, Pencatatan Akta Perkawinan Bisa Dilakukan Secara Virtual)

Sejalan dengan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan layanan pewarganegaraan yang disajikan oleh Ditjen AHU sudah dapat diakses melalui AHU Online misalnya warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
26 WNA di Bali Jalani...
26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
111 Anak di Jatim Memiliki...
111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Anak Hasil Kawin Campur...
Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Ingin Jadi WNI, Xiangguang...
Ingin Jadi WNI, Xiangguang Xue Dites Nyanyi Indonesia Raya
Kewarganegaraan Ganda,...
Kewarganegaraan Ganda, Raja Adat di NTT Imbau Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved