Ditjen AHU Siapkan Regulasi Lindungi Anak Hasil Kawin Campur

Jum'at, 06 November 2020 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, termasuk dengan anak-anak dari pelaku kawin campur.

Nah, sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Demikian halnya dengan anak pelaku kawin campur dapat berakibat berkewarganegaraan ganda. Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada menteri, akan berlaku ketentuan asing,” ujarnya. (BACA JUGA:(BACA JUGA: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi))

Dia menegaskan negara mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur sebagaimana diatur dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI bahwa Indonesia menganut asas perlindungan maksimum dan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara mengatakan layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan online sebagai upaya melindungi dan memberikan kepastian hukum. Termasuk juga, kata dia, bagi anak hasil kawin campur yang lahir sebelum UU 12/2006 (belum 18 th atau belum menikah) untuk memperoleh ke WN an Indonesia dengan mendafarkan diri kepada menteri melalui pejabat/perwakilan RI paling lambat 4 tahun sejak UU ini diundangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
26 WNA di Bali Jalani...
26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
111 Anak di Jatim Memiliki...
111 Anak di Jatim Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Anak Hasil Kawin Campur...
Anak Hasil Kawin Campur Banyak yang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Ingin Jadi WNI, Xiangguang...
Ingin Jadi WNI, Xiangguang Xue Dites Nyanyi Indonesia Raya
Kewarganegaraan Ganda,...
Kewarganegaraan Ganda, Raja Adat di NTT Imbau Pemerintah Jangan Gegabah Lantik Orient
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved