Demi Puaskan Hasrat Seks Menyimpang, Pria Ini Tega Sodomi Bocah 12 Tahun

Kamis, 05 November 2020 - 15:48 WIB
loading...
Demi Puaskan Hasrat...
Polisi meringkus YA (39) setelah menyodomi F (12) warga Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Foto/Ist.
A A A
PADANG - Polisi meringkus YA (39) setelah menyodomi F (12) warga Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang , Sumatera Barat, aksi ini diketahui setelah korban melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya. (Baca juga: Debat Terbuka Pilwali Solo, Ratusan Personel Keamanan Disiagakan )

Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan YA ini dilakukan pada Rabu (4/11/2020) siang di rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban di Gadut.

"Korban ini disodomi pada Januari 2020 dan sejak masuk laporan Mei 2020 tersangka ini kabur. Baru pukul 12.00 WIB kemarin itu tersangka tercium keberadaannya di rumahnya, sehingga kami melakukan penangkapan. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat, Kamis (5/11/2020).



Tindakan bejat tersebut berawal saat korban dan dua temannya pergi menangkap ikan di sekitar aliran sungai kediaman tersangka. "Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan mengajak makan mie rebus di rumah tersangka ini. Tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya, saat diajak dalam kamar tersebut tersangka memaksa menonton film porno dari ponsel tersangka" jelasnya. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )

Saat menonton film dewasa itu tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung melakukan menyodomi korban. "Korban yang tidak menerima aksi tersebut lalu menceritakan kepada orang tuanya. Lalu pihak keluarga melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian. Kami sudah melakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya," terangnya.

Tersangka kini dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHP. (Baca juga: Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved