Demi Puaskan Hasrat Seks Menyimpang, Pria Ini Tega Sodomi Bocah 12 Tahun
loading...
A
A
A
PADANG - Polisi meringkus YA (39) setelah menyodomi F (12) warga Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang , Sumatera Barat, aksi ini diketahui setelah korban melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya. (Baca juga: Debat Terbuka Pilwali Solo, Ratusan Personel Keamanan Disiagakan )
Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan YA ini dilakukan pada Rabu (4/11/2020) siang di rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban di Gadut.
"Korban ini disodomi pada Januari 2020 dan sejak masuk laporan Mei 2020 tersangka ini kabur. Baru pukul 12.00 WIB kemarin itu tersangka tercium keberadaannya di rumahnya, sehingga kami melakukan penangkapan. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat, Kamis (5/11/2020).
Tindakan bejat tersebut berawal saat korban dan dua temannya pergi menangkap ikan di sekitar aliran sungai kediaman tersangka. "Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan mengajak makan mie rebus di rumah tersangka ini. Tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya, saat diajak dalam kamar tersebut tersangka memaksa menonton film porno dari ponsel tersangka" jelasnya. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Saat menonton film dewasa itu tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung melakukan menyodomi korban. "Korban yang tidak menerima aksi tersebut lalu menceritakan kepada orang tuanya. Lalu pihak keluarga melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian. Kami sudah melakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya," terangnya.
Tersangka kini dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHP. (Baca juga: Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam )
Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan YA ini dilakukan pada Rabu (4/11/2020) siang di rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban di Gadut.
"Korban ini disodomi pada Januari 2020 dan sejak masuk laporan Mei 2020 tersangka ini kabur. Baru pukul 12.00 WIB kemarin itu tersangka tercium keberadaannya di rumahnya, sehingga kami melakukan penangkapan. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat, Kamis (5/11/2020).
Tindakan bejat tersebut berawal saat korban dan dua temannya pergi menangkap ikan di sekitar aliran sungai kediaman tersangka. "Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan mengajak makan mie rebus di rumah tersangka ini. Tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya, saat diajak dalam kamar tersebut tersangka memaksa menonton film porno dari ponsel tersangka" jelasnya. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Saat menonton film dewasa itu tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung melakukan menyodomi korban. "Korban yang tidak menerima aksi tersebut lalu menceritakan kepada orang tuanya. Lalu pihak keluarga melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian. Kami sudah melakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya," terangnya.
Tersangka kini dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHP. (Baca juga: Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam )
(eyt)