Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam

Kamis, 05 November 2020 - 15:43 WIB
loading...
Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam
Seorang pemuda diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor serta meniduri korbannya. iNews TV/Taufik
A A A
BLORA - Seorang pemuda diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Blora Jawa Tengah. Bukan hanya itu, pelaku juga meniduri korban untuk memuaskan nafsunya.

Terduga pelaku berinisial JA (21) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora . Dia diamankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Jepara pada Rabu,(4/11/2020). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan gadis berinisial IL warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora ke Polsek Blora, pada Minggu 11 Oktober.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, mengungkapkan tersangka dan korban kenal melalui media sosial Facebook (FB). Mereka lantas bertukar nomor WhatsApp (WA) agar bisa menjalin hubungan lebih intens. "Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan," ucap Joko, Kamis (5/11/2020).

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anak polisi yang mempunyai usaha rental mobil. Tersangka juga menjanjikan sebuah pekerjaan dan mencarikan rumah kontrakan untuk korban. Pertahanan korban akhirnya jebol dan termakan rayuan tersangka.

Bahkan, mereka berjanji untuk bertemu di sebuah minimarket dekat Alun-Alun Blora pada Sabtu 10 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, korban membawa sepeda motor matik warna putih merah. "Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan menggunakan mobil. Kemudian keduanya jalan-jalan ke Supermarket Luwes, dan sepeda motor korban ditinggal di parkiran Indomaret," tandas dia.

Tersangka semakin memainkan jurus-jurus rayuannya dan mengajak korban menginap disebuah hotel di Blora Kota. Saat menginap, tersangka menyatakan akan menikahi korban hingga bersedia diajak hubungan layaknya suami istri. "Korban sempat menolak namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi," tambahnya.

Kemudian, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, tersangka pamit kepada korban untuk mengambil sepeda motor yang di parkir di minimarket. Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka.

Keesokan harinya Minggu 11 Oktober sekira pukul 03.00 WIB, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel. Tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh temannya, dan terlibat kecelakaan lalu lintas dan disita polisi sebagai barang bukti. (Baca: Status Gunung Merapi Siaga, 12 Desa Masuk Zona Bahaya).

Aksi penipuan berlanjut, tersangka mengatakan akan mengganti sepeda motor itu dengan membeli baru. Untuk itu, tersangka meminta korban mengambil BPKB sepeda motor miliknya. Hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka. "Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual," beber dia.

Setelah itu tersangka pamit untuk menjual sepeda motor korban dan berjanji membelikan motor yang baru. Sementara korban menunggu di dalam kamar hotel. Namun, setelah lama menunggu tersangka tak kunjung datang bahkan ponselnya tidak dapat dihubungi.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Dia pun pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Mereka lantas mendatangi Mapolsek Blora untuk melaporkan kejadian penipuan itu. "Minggu 11 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," lugasnya. (Baca: Mengejar Apel Pagi, Anggota Polres Muratara Tewas Lakalantas di Jalinsum).

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Jepara. Atas kejadian tersebut, warga diminta selalu waspada dan hati-hati terhadap orang yang baru kenal apalagi melalui media sosial.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)