Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim

Rabu, 04 November 2020 - 16:52 WIB
loading...
A A A
"Awalnya saya kira kecelakaan, ternyata tiba-tiba ada yang berusaha mengeroyok. Karena kasihan dan rasa sayang gitulah saya bilang 'sayang pak, sudah pak, jangan-jangan, mohon pak, mohon pak, sudah pak sudah, berangkat pak berangkat', waktu itu saya tidak takut, Insyallah Tuhan melindungi," ujarnya.

"Mereka memang beringas tapi karena rasa sayang saya, itu harga diri orang, kalau diterusakan harga diri korban kan akan jatuh. Saya melihat ada pelakunya yang anak-anak, yang terakhir itu rambutnya putih, makanya saya panggil bapak. Kata saya 'sudah pak sudah, berangkat pak berangkat, karena sudah tua masak kelakuan seperti itu sudah pak kata saya'," imbuhnya.

Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim


Sementara, Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol ARH Yosip Brozti Dadi mengaku, sangat berterimakasih atas tindakan yang dilakukan Iin. "Saya mengucapkan terimakasih, karena kemarin pada saat di TKP, Bu Lin secara reflek sengaja berhenti di situ, karena melihat kejadian beliau berhenti dan melerai," ujarnya.

Dia mengatakan, berkat rasa belas kasih dan sayang ibu, akhirnya aksi penganiayaan tersebut bisa dihentikan, dan dua anggota intel Kodim 0304/Agam, dapat terhindar dari cidera yang lebih parah. (Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Ganjar Sentil Cakada Dangdutan Tanpa Masker )

Selian Lin, dalam video CCTV tersebut, terlihat ada anggota Polantas dan beberapa warga yang mencoba ikut mengentikan aksi penganiayaan brutal tersebut. Akibat peganiayaan ini, korban yang merupakan anggota intel Kodim 0304/Agam mengalami luka dan dirawat di rumah sakit tentara.

Hingga Rabu (3/11/2020) sore, Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai pelaku penganiayaan, dengan status empat orang sebagai tersangka, yakni MS (49); HS (48); J alias HD (26); dan TR (33). Sedangkan satu pelaku berstatus anak yang berurusan dengan hukum (ABH), berinisial BSA yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Tersangka dijerat pasal 170 junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Baca juga: Pecatan Brimob Ini Berniat Bunuh Aiptu Robin Secara Brutal )
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)