Operasi Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Temukan Miras di Tempat Karaoke

Rabu, 04 November 2020 - 13:38 WIB
loading...
Operasi Tempat Hiburan...
Satpol PP DIY saat melakukan operasi yustisi di tempat karaoke wilayah Kapenewonan Mlati, Selasa (3/11/2020) malam. Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Tempat hiburan malam di Sleman belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti satuan polisi pamong praja (Satpol PP) masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat operasi yustisi di Kapenewonan Mlati, Sleman, Selasa (3/11/2020). Petugas mengamankan miras tersebut untuk barang bukti (BB).

Operasi di tempah hiburan tersebut dalam rangka penegakkan Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Operasi sendiri menyasar dua tempat karaoke. (Baca juga: Ki Seno Nugroho Dimakamkan Satu Liang dengan Ayahnya )

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan dari dua karaoke tersebut, satu karaoke tidak menemukan miras, satu karaoke lainnya menemukan sembilan botol miras berbagai merek.

Miras itu ditemukan di lokas karoke dan room pengunjung. “Temuan ini akan diteruskan ke pengadilan untuk proses hukum,” kata Noviar, Rabu (4/11/2020).(Baca juga: Bikin Fly, Permen Ganja dari Amerika Ini Dikirim ke Pekalongan )

Noviar menjelakan tindakan tegas kepada pengedar miras ini, sebagai langkah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal, baik di tempat hibura maupun tempat publik lainnya. “Untuk itu, terus akan melakukan operasi yustisi,” tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2991 seconds (0.1#10.140)