Begini Kronologi Lengkap Pengejaran dan Penangkapan Ferdian Paleka

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
A A A
Hendra mengemukakan, petugas lalu melepas Herman. Personel Jatanras Polda Jabar terus membuntuti ayah Ferdian. Ternyata Herman bergerak ke arah Merak. Itu berarti ada komunikasi di antara orang tua dan FP (Ferian), dugaan kami saat itu.

"Ternyata benar. Nah kami tunggu. Akhirnya saat dia sampai Merak dan kembali ke sini (Bandung), tim kami dan Polrestabes Bandung, alhamdulillah berhasil menangkap tersangka. Saat penangkapan, ada orang tuanya juga," ujar dia.

Selain Ferdian dan Aidil, petugas juga mengamankan Jamaludin, uwak dari Ferdian atau kakak dari Herman Sawiran. Jamaludin yang mengendarai mobil untuk mengantar Ferdian dan Aidil kembali ke Bandung.

Pada Jumat (8/5/2020) dini hari itu, tersangka Ferdian, Aidil, Jamaludin, dan Herman Sawiran dibawa ke Mapolda Jabar. Personel Jatanras Polda Jabar dan para tersangka tiba di Polda Jabar pada Jumat pagi.

Dirreskrimum menuturkan, selama dalam pelarian, Ferdian mengubah penampilannya, seperti mengecat rambutnya dengan warna hitam. Sebelumnya, warna rambut tersangka pirang.

Begitu juga dengan tersangka Aidil dengan memangkas rambutnya. Sebelumnya Rambut Aidil panjang hingga dapat diikat. "Mungkin untuk mengelabui petugas. Tapi untuk mengubah total wajah dengan operasi kan mahal. Apalagi sekarang, gak ada tempat operasi yang buka," tutur Hendra.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, terhadap Herman Sawirang dan Jamaludin, penyidik Satreskrim tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status mereka.

"Status orang tuanya saat ini kita masih pendalaman masih pemeriksaan dengan penyidik. Apakah orang tua itu memang terlibat, ingin mengembalikan, atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kami masih mendalami. Nanti perkembangan akan kami informasikan kembali," kata Ulung.

Ulung mengemukakan, barang bukti yang diamankan terkait kasus itu antara lain, satu unit flashdisk berisikan rekaman video prank berdurasi 60 detik dan rekaman video berdurasi 60 detik dari akun Instagram, rekaman video berdurasi 12 menit 11 detik dari Youtube channel Ferdian Paleka, empat potongan gambar video, satu unit mobil Honda City D8 1030 CW warna hitam.

"Tersangka Ferdian, M Aidil, dan TB, dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 miliar," pungkas Kapolrestabes.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7939 seconds (0.1#10.140)