Begini Kronologi Lengkap Pengejaran dan Penangkapan Ferdian Paleka

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Begini Kronologi Lengkap Pengejaran dan Penangkapan Ferdian Paleka
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiono saat ungkap kasus video prank bingkisan isi sampah di Mapolrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Memburu dan menangkap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (21) bukan perkara mudah. Youtuber yang heboh dengan video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah itu berhasil kabur sampai Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.

Untuk menangkap tersangka Ferdian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meminta bantuan Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Personel Unit Jatanras Polda Jabar pun turun tangan memburu Ferdian Paleka dan temannya, M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21) yang juga kabur setelah kasus prank bingkisan sampah itu dilaporkan ke polisi oleh empat korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama hampir enam hari, sejak Minggu 3 Mei hingga Jumat 8 Mei 2020, akhirnya kegigihan petugas Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar membuahkan hasil.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiono membeberkan kronologi penangkapan Ferdian dan Aidil di kawasan Balaraja, jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun petugas terkait tersangka Ferdian. Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi bahwa mobil tersangka berada di Cileungsi, Bogor.

Pada Rabu 6 Mei 2020, personel Jatanras berhasil mengamankan mobil Ferdian, Honda City D 1030 CW warna hitam. Namun mobil ini bukan dikendarai oleh tersangka, melainkan oleh ayahnya, Herman Sawiran (45).

Penyidik lantas memeriksa intensif Herman agar mau memberitahukan keberadaan putranya, Ferdian. Semula, Herman enggan bekerja sama. Dia berusaha menutupi keberadaan anaknya itu.

Namun akhirnya ayah tersangka memberi tahu bahwa Ferdian berada di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Di sini, Ferdian menginap di rumah temannya selama tiga hari.

"F (Ferdian) ini sempat kurang lebih tiga hari di daerah Ogan Ilir. Nah kami tunggu-tunggu (berharap Ferdian kembali ke Bandung). Tadinya sudah mau kerja sama dengan Polres Ogan Ilir, tapi kita sudah mengamankan untuk orang tuanya dulu," kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).

Hendra mengemukakan, petugas lalu melepas Herman. Personel Jatanras Polda Jabar terus membuntuti ayah Ferdian. Ternyata Herman bergerak ke arah Merak. Itu berarti ada komunikasi di antara orang tua dan FP (Ferian), dugaan kami saat itu.

"Ternyata benar. Nah kami tunggu. Akhirnya saat dia sampai Merak dan kembali ke sini (Bandung), tim kami dan Polrestabes Bandung, alhamdulillah berhasil menangkap tersangka. Saat penangkapan, ada orang tuanya juga," ujar dia.

Selain Ferdian dan Aidil, petugas juga mengamankan Jamaludin, uwak dari Ferdian atau kakak dari Herman Sawiran. Jamaludin yang mengendarai mobil untuk mengantar Ferdian dan Aidil kembali ke Bandung.

Pada Jumat (8/5/2020) dini hari itu, tersangka Ferdian, Aidil, Jamaludin, dan Herman Sawiran dibawa ke Mapolda Jabar. Personel Jatanras Polda Jabar dan para tersangka tiba di Polda Jabar pada Jumat pagi.

Dirreskrimum menuturkan, selama dalam pelarian, Ferdian mengubah penampilannya, seperti mengecat rambutnya dengan warna hitam. Sebelumnya, warna rambut tersangka pirang.

Begitu juga dengan tersangka Aidil dengan memangkas rambutnya. Sebelumnya Rambut Aidil panjang hingga dapat diikat. "Mungkin untuk mengelabui petugas. Tapi untuk mengubah total wajah dengan operasi kan mahal. Apalagi sekarang, gak ada tempat operasi yang buka," tutur Hendra.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, terhadap Herman Sawirang dan Jamaludin, penyidik Satreskrim tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status mereka.

"Status orang tuanya saat ini kita masih pendalaman masih pemeriksaan dengan penyidik. Apakah orang tua itu memang terlibat, ingin mengembalikan, atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kami masih mendalami. Nanti perkembangan akan kami informasikan kembali," kata Ulung.

Ulung mengemukakan, barang bukti yang diamankan terkait kasus itu antara lain, satu unit flashdisk berisikan rekaman video prank berdurasi 60 detik dan rekaman video berdurasi 60 detik dari akun Instagram, rekaman video berdurasi 12 menit 11 detik dari Youtube channel Ferdian Paleka, empat potongan gambar video, satu unit mobil Honda City D8 1030 CW warna hitam.

"Tersangka Ferdian, M Aidil, dan TB, dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 miliar," pungkas Kapolrestabes.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6118 seconds (0.1#10.140)