Akibat Pengaruh Tuak, 2 Pelajar di Bengkulu Nodai Gadis Belia

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:27 WIB
loading...
Akibat Pengaruh Tuak, 2 Pelajar di Bengkulu Nodai Gadis Belia
Dalam pengaruh minuman tuak dua pelajar F (17) dan A (15) di Bengkulu menodai gadis belia. Foto iNews TV/Endro D
A A A
BENGKULU - Dalam pengaruh minuman keras jenis tuak dua pelajar F (17) dan A (15) di Bengkulu menodai gadis belia. Dua tersangka berhasil dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Bengkulu sementara satu tersangka yang merupakan otak dari kasus ini masih diburu Polisi. (Baca: Ratusan Rumah di Ogan Komering Ulu Selatan Terendam Banjir Bandang)

Dua orang remaja yakni F dan A yang berstatus pelajar dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Bengkulu selang beberapa jam usai melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu lalu di lokasi Pantai Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. (Baca juga: Peneliti China Temukan Virus Corona di Air Mani Pasien COVID-19)

“Modus dari tersangka adalah mengajak jalan korban yang masih berusia 16 tahun ke lokasi pantai yang sepi. Setibanya di lokasi satu pelaku telah menunggu dan mereka bersama sama mencekoki korban dengan minuman tuak. Dalam pengaruh tuak tersebut korban disetubuhi sebelum melakukan aksinya para pelaku juga minum minuman keras tersebut,” kata Kasat, Jumat (8/5/2020).

Korban, kata Kasat lalu ditinggalkan oleh para pelaku dan ditemukan warga setempat. Bersama warga korban melapor ke Polres Bengkulu. (Bisa Diklik: Mahathir Mohamad Melawan, Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada PM Muhyiddin Yassin)

“Hasil dari visum korban mengalami kekerasan seksual. Polisi saat ini masih memburu otak dari kasus ini yakni S alias A (20) yang berprofesi sebagai nelayan,” timpalnya.

Meski kedua pelaku masih di bawah umur polisi tetap akan menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Keduanya terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)