Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:55 WIB
loading...
Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda
Polisi menunjukkan salah seorang dari 11 pelaku pemerkosaan brutal gadis belia di Majalengka, Jawa Barat. Foto/Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Gerombolan pemuda bejat memperkosa secara brutal seorang gadis belia yang tinggal di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat. Selain diperkosa, 11 pemerkosa juga merekam aksi pemerkosaan secara bergiliran tersebut.

Tragisnya lagi, aksi pemerkosaan dilakukan ramai-ramai di tengah sawah. Korban diperkosa usai para pemuda tanggung melakukan pesta minuman keras (miras) ciu di lokasi.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengungkapkan, salah seorang pelaku yang bernaa Anton Asuta (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka awalnya menjemput korban untuk diajak jalan-jalan. Tersangka kemudian mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

"Saat di lokasi, pelaku Anton lalu menghubungi teman-temannya," ungkap Kapolres, Rabu (2/2/2022).

Sepuluh teman Anton selanjutnya berdatangan. Korban pun kemudian dipaksa minum atau dicekoki minuman keras jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.

Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.


"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.



Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri H Samosir menambakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.

"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)