Sebelum Tusuk 2 Anggota TNI, Kelompok Pemuda di Rejang Lebong Pesta Miras

Senin, 04 Januari 2021 - 13:39 WIB
loading...
Sebelum Tusuk 2 Anggota TNI, Kelompok Pemuda di Rejang Lebong Pesta Miras
Polres Rejang Lebong bersama Kodim 0409 Rejang Lebong, Bengkulu melaksanakan gelar perkara kasus penusukan terhadap 2 anggota TNI oleh sekelompok pemuda, Senin (4/1/2021). Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A A A
REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong bersama Kodim 0409 Rejang Lebong, Bengkulu melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap 2 anggota TNI oleh sekelompok pemuda, Senin (4/1/2021).

Dari gelar perkara diketahui bahwa saat kejadian tersebut para pemuda sedang pesta minuman keras (miras) jenis tuak.

(Baca juga: 2 Anggota TNI Dikeroyok Sejumlah Pemuda, 1 Tewas Bersimbah Darah)

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui saat kejadian penusukan anggota TNI dari Yonif 144 Jaya Yuda Curup, yakni Prada Yopan Setiandi dan Pratu Agus Salim pada saat malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2020 lalu.

(Baca juga: Kelompok Pemuda Pengeroyok Anggota TNI hingga Tewas Dibekuk Polisi)

Para pelaku yakni sekelompok pemuda yang berjumlah 10 orang sedang pesta minum tuak di Lapangan Setianegara, Curup.

Karena kondisi sedang hujan, kedua korban singgah untuk berteduh di dekat kelompok pemuda tersebut. Prada Yopan kemudian menerima panggilan telepon. Karena suara keras maka para pelaku tersinggung dan menegur korban. Selanjutnya pelaku menendang korban hingga terjadilah perkelahian.

Prada Yopan terkena 3 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. Sementara Pratu Agus Salim terkena luka tusukan di bagian pinggang dan berhasil diselamatkan oleh tim gabungan yang sedang berpatroli mengamankan malam tahun baru.

Usai melakukan gelar perkara, polisi akan segera menggelar pra rekonstruksi di Mapolda Bengkulu. “Dari hasil pemeriksaan, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu orang pelaku atas nama Boby, 21 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama yang melakukan penusukan terhadap korban,” kata Kapolres.

Diketahui pada tahun 2019 pelaku juga pernah melakukan penusukan di lokasi yang sama namun diselesaikan secara adat. Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)