Relawan KIP Progo 5 Hadirkan Saksi, Risma Belum Kantongi Izin Kampanye
loading...
A
A
A
SURABAYA - Laporan Relawan KIP Progo 5 kepada Bawaslu Surabaya tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memasuki babak baru.
KIP Progo menghadirkan saksi untuk membuktikan apa yang dilakukan Risma dalam acara “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” mengandung pelanggaran. (Baca juga: Kuasa Hukum Eri-Armuji Sebut Sejak Awal Machfud-Mujiaman Memang Ingin Perkarakan Risma )
Ketua Relawan KIP Progo 5, Rahman, menjelaskan, saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. (Baca juga: Melanggar Aturan, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya )
"Dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, dan izin gubernur itu ditembukan ke KPU dan Bawaslu maksimal 3 hari sebelum kampanye," kata dia.
Rahman menjelaskan, KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Risma masih tanggal 10 Nopember 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," kata dia.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Di acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma rusak.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," kata dia.
KIP Progo menghadirkan saksi untuk membuktikan apa yang dilakukan Risma dalam acara “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” mengandung pelanggaran. (Baca juga: Kuasa Hukum Eri-Armuji Sebut Sejak Awal Machfud-Mujiaman Memang Ingin Perkarakan Risma )
Ketua Relawan KIP Progo 5, Rahman, menjelaskan, saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Dimana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. (Baca juga: Melanggar Aturan, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya )
"Dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, dan izin gubernur itu ditembukan ke KPU dan Bawaslu maksimal 3 hari sebelum kampanye," kata dia.
Rahman menjelaskan, KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Risma masih tanggal 10 Nopember 2020. Sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam Roadshow Online Surabaya Berenerji tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," kata dia.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Di acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya. Jika bukan Eri-Armuji, apa yang sudah dibangun Risma rusak.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," kata dia.
(nth)