Kuasa Hukum Eri-Armuji Sebut Sejak Awal Machfud-Mujiaman Memang Ingin Perkarakan Risma
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso, membeberkan kengototan Machfud Arifin-Mujiaman memperkarakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di alat peraga kampanye (APK).
Arif mengatakan, sejak awal memang Mahfud-Mujiaman ingin mempermasalahkan gambar Risma. Hal itu tampak pada upaya paslon omor urut 2 yang memprotes KPU Surabaya terkait foto Risma di APK. Merasa protesnya tak digubris KPU Surabaya, lalu perkara itu dibawa ke KPU Jawa Timur. Tak puas dengan jawaban KPU provinsi, lantas dibawa ke KPU RI.
“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” terang Arif, Rabu (28/10/2020). (Baca: Jelang Malam, Volume Kendaraan di Gerbang Tol Ngemplak Meningkat).
Menurut Arif, Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dianggap bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU). (Baca: Hilang Kendali, Mobil Wistawan Terperosok ke Jurang di Jalur Maribaya- Lembang).
Aturan soal APK ini, terang Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegasnya.
Arif mengatakan, sejak awal memang Mahfud-Mujiaman ingin mempermasalahkan gambar Risma. Hal itu tampak pada upaya paslon omor urut 2 yang memprotes KPU Surabaya terkait foto Risma di APK. Merasa protesnya tak digubris KPU Surabaya, lalu perkara itu dibawa ke KPU Jawa Timur. Tak puas dengan jawaban KPU provinsi, lantas dibawa ke KPU RI.
“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” terang Arif, Rabu (28/10/2020). (Baca: Jelang Malam, Volume Kendaraan di Gerbang Tol Ngemplak Meningkat).
Menurut Arif, Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dianggap bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU). (Baca: Hilang Kendali, Mobil Wistawan Terperosok ke Jurang di Jalur Maribaya- Lembang).
Aturan soal APK ini, terang Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegasnya.
(nag)