Masa Kampanye Pilbup Semarang, Bawaslu Copot Ribuan APK Melanggar Ketentuan
Rabu, 28 Oktober 2020 - 03:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut, kegiatan penertiban APK dilaksanakan, berdasarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK pada seluruh wilayah Kabupaten Semarang. "Khusus Bawaslu fokus penertiban di jalan protokol dari Ungaran ke Tengaran dan Ungaran sampai ke Kecamatan Jambu," ujarnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK yang terpasang disejumlah tempat.
Setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. (Baca juga: Pemkab Bantul Beli Mobil PCR Rp4,6 Miliar, Ini Keunggulannya)
Namun, karena surat peringatan dari KPU tersebut tidak ditindaklanjuti oleh paslon, akhirnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut. (Baca juga: Warga Minggir Ditemukan Meninggal di Pemakaman Dusun)
"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner. Bawaslu berharap kedepan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020," tandasnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan inventarisasi APK yang terpasang disejumlah tempat.
Setelah dilakukan kajian dan hasilnya diserahkan ke KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri dalam waktu 1 x 24 jam. (Baca juga: Pemkab Bantul Beli Mobil PCR Rp4,6 Miliar, Ini Keunggulannya)
Namun, karena surat peringatan dari KPU tersebut tidak ditindaklanjuti oleh paslon, akhirnya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut. (Baca juga: Warga Minggir Ditemukan Meninggal di Pemakaman Dusun)
"Berdasarkan data yang masuk APK yang ditertibkan sebayak 7.702 APK terdiri dari baliho, spanduk, dan banner. Bawaslu berharap kedepan paslon dalam memasang APK memperhatikan SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 dan PKPU tentang kampanye yaitu PKPU 4 2017 dan PKPU 11 tahun 2020," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :