Masa Kampanye Pilbup Semarang, Bawaslu Copot Ribuan APK Melanggar Ketentuan
Rabu, 28 Oktober 2020 - 03:14 WIB
loading...
Petugas Bawaslu Kabupaten Semarang saat mencopot APK melanggar yang terpasang di Jalan Protokol Kabupaten Semarang. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan.
Dalam satu bulan, Bawaslu Kabupaten Semarang telah mencopot paksa sebanyak 7.792 APK milik pasangan calon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang terpasang di pinggir jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, APK yang dicopot kemudian diamankan. APK tersebut ditertibkan lantaran menyalahi ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor: 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.
![Masa Kampanye Pilbup Semarang, Bawaslu Copot Ribuan APK Melanggar Ketentuan]()
"Misalnya tentang ukuran, bahan, dan jumlah bahan kampanye serta APK. Jumlah yang disita itu hasil penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang," katanya, Selasa (27/10/2020).
Dalam satu bulan, Bawaslu Kabupaten Semarang telah mencopot paksa sebanyak 7.792 APK milik pasangan calon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dan nomor 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) yang terpasang di pinggir jalan protokol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis mengatakan, APK yang dicopot kemudian diamankan. APK tersebut ditertibkan lantaran menyalahi ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor: 707/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020.

"Misalnya tentang ukuran, bahan, dan jumlah bahan kampanye serta APK. Jumlah yang disita itu hasil penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan bersama KPU, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang," katanya, Selasa (27/10/2020).
Lihat Juga :