Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:42 WIB
loading...
Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa dari Kejati DIY ke Komisi Kejaksaan RI. (Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa dari Kejati DIY ke Komisi Kejaksaan RI. Tiga jaksa ini adalah saksi dalam sidang penarikan kembali dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,68 miliar yang diajukan oleh angota DPR RI Idham Samawi ke Pemda Bantul.

"Senin 26 Oktober 2020 kemarin GAKY mengrim laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI lewat surat Nomor 08/K/GAKY/X/2020. Tiga jaksa yang kita laporkan menjadi saksi dalam sidang di PN Bantul terkait gugatan Idham tentang penarikan kembali dana hibah persiba," terang Koordinator GAKY, Tri Wahyu, Selasa (17/10/2020).

Tiga jaksa yang dilaporkan itu berinisial ADH, TWA dan RDL. Ketiganya diduga telah melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Tiga jaksa ini muncul namanya sebagai saksi penggugat. Kami berharap Komisi Kejaksaan segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa," terangnya.

Untuk diketahui Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.

Polemik dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul).

Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani. Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,68 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. (Baca: Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Mojokerto Porak-poranda).

Total uang yang disetorkan Idham sebanyak Rp11,6 miliar. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.

Belakangan Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015. (Baca: Perempuan Bermotor Matik di Palembang Tewas Tergilas Truk Minyak).

Nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Keduanya divonis bersalah. Belakangan Idham Samawi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI meminta uang setoran itu dikembalikan, sementara Pemkab Bantul menolak mencairkan dana tersebut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)