Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:42 WIB
loading...
Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa dari Kejati DIY ke Komisi Kejaksaan RI. (Ist)
A
A
A
YOGYAKARTA - Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa dari Kejati DIY ke Komisi Kejaksaan RI. Tiga jaksa ini adalah saksi dalam sidang penarikan kembali dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,68 miliar yang diajukan oleh angota DPR RI Idham Samawi ke Pemda Bantul.
"Senin 26 Oktober 2020 kemarin GAKY mengrim laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI lewat surat Nomor 08/K/GAKY/X/2020. Tiga jaksa yang kita laporkan menjadi saksi dalam sidang di PN Bantul terkait gugatan Idham tentang penarikan kembali dana hibah persiba," terang Koordinator GAKY, Tri Wahyu, Selasa (17/10/2020).
Tiga jaksa yang dilaporkan itu berinisial ADH, TWA dan RDL. Ketiganya diduga telah melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Tiga jaksa ini muncul namanya sebagai saksi penggugat. Kami berharap Komisi Kejaksaan segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa," terangnya.
Untuk diketahui Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
"Senin 26 Oktober 2020 kemarin GAKY mengrim laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI lewat surat Nomor 08/K/GAKY/X/2020. Tiga jaksa yang kita laporkan menjadi saksi dalam sidang di PN Bantul terkait gugatan Idham tentang penarikan kembali dana hibah persiba," terang Koordinator GAKY, Tri Wahyu, Selasa (17/10/2020).
Tiga jaksa yang dilaporkan itu berinisial ADH, TWA dan RDL. Ketiganya diduga telah melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Tiga jaksa ini muncul namanya sebagai saksi penggugat. Kami berharap Komisi Kejaksaan segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa," terangnya.
Untuk diketahui Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Lihat Juga :