Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19

Kamis, 07 Mei 2020 - 21:17 WIB
loading...
A A A
"Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini," katanya.

Senada dengan Aldrin, pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.

"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pascapandemi akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja," tegas Hemasari.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19


Hemasari juga menegaskan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial dari pemerintah tak akan cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah COVID-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," katanya.

Bahkan, kata Hemasari, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya, masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 dan membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang.

"2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200.000 orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4.000 pekerja formal di PHK, 282.000 pekerja informal terganggu usahanya, 100.000 pekerja migran dipulangkan," paparnya.

"Lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," tandasnya.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)