Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pakar ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Aldrin Herwany PhD menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi pascakrisis kesehatan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Hal itu disampaikan Aldrin dalam seminar dalam jaringan (online) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Kelompok Kerja (Pokja) Gedung Sate dengan tema "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pascapandemi Covid-19" di Bandung, Kamis (7/5/2020).
"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pascamasa abnormal dan krisis seperti saat ini," ujarnya.
Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitaninvestasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," tegasnya.
Padahal, kata Aldrin, kemudahan investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, sebelum pandemi COVID-19 pun, Indonesia dinilainya masih masih tertinggal dan tidak kompetitif.
"Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," paparnya.
Kesulitan investasi di Indonesia, lanjut Aldrin, terjadi karena tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor.
"Dalam kemudahan mendapatkan perizinan, Indonesia bahkan paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung ini juga menilai, saat krisis seperti ini sebagai momentum yang tepat untuk mengimplementasikan Omnibus Law.
"Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini," katanya.
Senada dengan Aldrin, pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.
"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pascapandemi akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja," tegas Hemasari.
Hemasari juga menegaskan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial dari pemerintah tak akan cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.
"Setelah COVID-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," katanya.
Bahkan, kata Hemasari, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya, masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 dan membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang.
"2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200.000 orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4.000 pekerja formal di PHK, 282.000 pekerja informal terganggu usahanya, 100.000 pekerja migran dipulangkan," paparnya.
"Lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," tandasnya.
Hal itu disampaikan Aldrin dalam seminar dalam jaringan (online) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Kelompok Kerja (Pokja) Gedung Sate dengan tema "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pascapandemi Covid-19" di Bandung, Kamis (7/5/2020).
"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pascamasa abnormal dan krisis seperti saat ini," ujarnya.
Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitaninvestasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," tegasnya.
Padahal, kata Aldrin, kemudahan investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, sebelum pandemi COVID-19 pun, Indonesia dinilainya masih masih tertinggal dan tidak kompetitif.
"Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," paparnya.
Kesulitan investasi di Indonesia, lanjut Aldrin, terjadi karena tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat, daerah, hingga kementerian yang menyebabkan perizinan bisnis sangat sulit didapatkan calon investor.
"Dalam kemudahan mendapatkan perizinan, Indonesia bahkan paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung ini juga menilai, saat krisis seperti ini sebagai momentum yang tepat untuk mengimplementasikan Omnibus Law.
"Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini," katanya.
Senada dengan Aldrin, pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pascapandemi COVID-19.
"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pascapandemi akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja," tegas Hemasari.
Hemasari juga menegaskan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial dari pemerintah tak akan cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.
"Setelah COVID-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," katanya.
Bahkan, kata Hemasari, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya, masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 dan membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang.
"2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200.000 orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4.000 pekerja formal di PHK, 282.000 pekerja informal terganggu usahanya, 100.000 pekerja migran dipulangkan," paparnya.
"Lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," tandasnya.
(awd)