Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
TORAJA UTARA - YP, warga Dusun Madong, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, ditangkap aparat kepolisian Polres Toraja Utara . Ia diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
"Memang benar, YP kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 53 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020. YP diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bipka Leo Timang di Mapolres Toraja Utara , Jumat (23/10/2020).
Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial VR yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan YP Jumat 9 Oktober lalu. Kronologis kejadian itu bermula saat pelaku YP bersama korban VR dan beberapa teman korban lainnya bermain petak umpet.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bersembunyi bersama-sama di pondok sawah. Setelah tiba di pondok sawah, pelaku meminta korban membuka celananya dengan diimingi akan dibelikan minuman cocodrink. Korban menuruti keinginan pelaku.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban, "Apabila kamu sampaikan kejadian ini kepada orang lain maka saya tidak segan-segan memukul kamu,". Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke rumah masing-masing.
Seminggu setelah kejadian tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di kandang ternak babi milik nenek korban. Korban pun tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Korban juga di bawah ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk di lakukan visum.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sopai Iptu Daud Masangka.
"Memang benar, YP kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 53 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020. YP diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bipka Leo Timang di Mapolres Toraja Utara , Jumat (23/10/2020).
Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial VR yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan YP Jumat 9 Oktober lalu. Kronologis kejadian itu bermula saat pelaku YP bersama korban VR dan beberapa teman korban lainnya bermain petak umpet.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bersembunyi bersama-sama di pondok sawah. Setelah tiba di pondok sawah, pelaku meminta korban membuka celananya dengan diimingi akan dibelikan minuman cocodrink. Korban menuruti keinginan pelaku.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban, "Apabila kamu sampaikan kejadian ini kepada orang lain maka saya tidak segan-segan memukul kamu,". Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke rumah masing-masing.
Seminggu setelah kejadian tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di kandang ternak babi milik nenek korban. Korban pun tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Korban juga di bawah ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk di lakukan visum.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sopai Iptu Daud Masangka.
(luq)