Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:02 WIB
loading...
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polisi
Apriansyah, tersangka pencabulan anak di bawah umur.Foto/ist
A A A
MUSI BANYUASIN - Pria beristri, Apriansyah (34) di Musi Banyuasin diringkus polisi setempat karena setubuhi anak di bawah umur. Dia merayu korban dengan iming-iming dibelikan ponsel dan pulsa asal mau melayani nafsu bejatnya.

Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong areal PT GPI, Desa Karang Ringin, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, pada awal Januari 2020 lalu. Keluarga korban melaporkan perbuatan bejat ini ke polisi.

Korban mengaku dua kali melayani hasrat birahi pelaku. Dia mengaku takut karena mendapat ancaman jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

(Baca juga: Terlalu, 2 Pria Ini Terekam CCTV Merampas Ponsel Anak-anak )

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu. "Tersangka kita tangkap di perumahan PT GPI," kata Deli Haris.

Pelaku digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin dan kasus ini telah ditangani Unit PPA, Kamis (8/10/2020). Pelaku diancam minimal hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara

(Baca juga: Di Palembang, Demo Tolak UU Ciptakerja Juga Diwarnai Kericuhan )

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)