Hamili Pacar Demi Cinta, Pemuda Ini Masuk Penjara
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan AP alias Ayas (19), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020. "Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil," ujar AKP Rio, Selasa (13/10/2020). (Baca: Selundupkan Sabu untuk Suami ke Lapas, IRT Ini Dimankan).
Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. "Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas AKP Rio.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020. "Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil," ujar AKP Rio, Selasa (13/10/2020). (Baca: Selundupkan Sabu untuk Suami ke Lapas, IRT Ini Dimankan).
Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. "Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas AKP Rio.
(nag)