Rp34,16 Miliar Bantuan Akan Mengalir ke Hotel dan Restoran di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar mendapat kucuran dana total senilai Rp48,8 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) . Sebanyak 70% dari total anggaran dana hibah itu atau Rp34,16 miliar akan diberikan ke hotel dan restoran sebagai stimulus.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid menuturkan, pihaknya sementara melakukan asistensi terhadap hotel dan restoran yang akan mendapatkan suntikan dana. Rutin membayar pajak dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi.
"Belum ada datanya berapa hotel dan restoran yang dapat, kita masih asistensi. Tapi yang jelas mereka bayar pajak selama empat bulan terakhir di 2019," kata Rusmayani, Kamis (23/10/2020).
Selain untuk hotel dan restoran, 30% dana ini atau setara Rp14,64 miliar juga diberikan kepada pemerintah untuk penanganan COVID-19 di sektor pariwisata. Seperti, penyediaan alat cuci tangan di tempat-tempat wisata. "Jadi dari total Rp48,8 miliar, 70% untuk hotel-restoran dan 30% untuk pemerintah," sambungnya.
Dia melanjutkan, anggaran ini akan diberikan secara bertahap pada akhir Oktober dan Desember 2020. Diharapkan anggaran ini bisa membangkitkan sektor usaha hotel dan restoran di tengah pandemi.
Dana hibah yang diperuntukkan di sektor hotel dan restoran ini bisa digunakan untuk keperluan operasional. Di antaranya, gaji karyawan, iuran BPJS , ataupun pembayaran pajak yang sempat tertunggak.
"Intinya, dana ini diberikan sebagai stimulus agar hotel dan restoran itu tidak mati suri. Mungkin November baru dana ini kita salurkan ke pelaku usaha," tutur Rusmayani.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid menuturkan, pihaknya sementara melakukan asistensi terhadap hotel dan restoran yang akan mendapatkan suntikan dana. Rutin membayar pajak dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi.
"Belum ada datanya berapa hotel dan restoran yang dapat, kita masih asistensi. Tapi yang jelas mereka bayar pajak selama empat bulan terakhir di 2019," kata Rusmayani, Kamis (23/10/2020).
Selain untuk hotel dan restoran, 30% dana ini atau setara Rp14,64 miliar juga diberikan kepada pemerintah untuk penanganan COVID-19 di sektor pariwisata. Seperti, penyediaan alat cuci tangan di tempat-tempat wisata. "Jadi dari total Rp48,8 miliar, 70% untuk hotel-restoran dan 30% untuk pemerintah," sambungnya.
Dia melanjutkan, anggaran ini akan diberikan secara bertahap pada akhir Oktober dan Desember 2020. Diharapkan anggaran ini bisa membangkitkan sektor usaha hotel dan restoran di tengah pandemi.
Dana hibah yang diperuntukkan di sektor hotel dan restoran ini bisa digunakan untuk keperluan operasional. Di antaranya, gaji karyawan, iuran BPJS , ataupun pembayaran pajak yang sempat tertunggak.
"Intinya, dana ini diberikan sebagai stimulus agar hotel dan restoran itu tidak mati suri. Mungkin November baru dana ini kita salurkan ke pelaku usaha," tutur Rusmayani.
(luq)