Kinerja Inspektorat Wajo Diminta Dimaksimalkan untuk Cegah Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Kinerja Inspektorat...
Kinerja inspektorat Wajo dinilai sangat penting untuk mencegah korupsi di daerah tersebut. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Dua institusi aparat hukum di Wajo menilai, kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah kurang profesional, padahal sangat berkontribusi dalam pencegahan korupsi daerah tersebut.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, permasalahan utama APIP adalah kurangnya independensi. Proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dapat dipengaruhi berbagai macam intervensi pimpinan, apalagi Inspektorat kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.



Kondisi seperti ini kata dia, tentu menyebabkan APIP menjadi tidak maksimal di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan kata dia, produk audit dari APIP atau Inspektorat Daerah, terkadang berbanding terbalik dengan hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mereka sebagai auditor dan garda terdepan dalam pengawasan pertanggungjawaban keuangan daerah diharap mampu meminimalisir perlakuan yang menyimpang dalam pengelolaaan keuangan, yang dapat mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Kamis (22/10/2020).

Dirinya menjelaskan, terkadang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit APIP berbanding terbalik dengan hasil BPKP. "Sehingga terlihat kurang profesional," lanjutnya.

Menurut orang nomor satu di Polres Wajo itu, salah satu dasar penyebab APIP mendapatkan sorotan luas dari masyarakat di Wajo, yakni hasil audit APIP yang dituangkan dalam LHP mengatakan tidak menemukan kerugian negara, dalam proyek pembangunan fisik di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.



Namun pada saat pihak kepolisian meminta BPKP turun melakukan audit dalam proyek tersebut, hasilnya sangat jauh berbeda, di mana BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp297.477.610, sehingga kepala desa dan Tim Pengelola Keuangan (TPK) dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi, APIP memiliki peran khusus sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan keuangan di dalam suatu pemerintahan. Hal tersebut bertujuan agar penyimpangan keungan dapat dicegah," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)