Kinerja Inspektorat Wajo Diminta Dimaksimalkan untuk Cegah Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
Kinerja Inspektorat Wajo Diminta Dimaksimalkan untuk Cegah Korupsi
Kinerja inspektorat Wajo dinilai sangat penting untuk mencegah korupsi di daerah tersebut. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Dua institusi aparat hukum di Wajo menilai, kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah kurang profesional, padahal sangat berkontribusi dalam pencegahan korupsi daerah tersebut.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, permasalahan utama APIP adalah kurangnya independensi. Proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dapat dipengaruhi berbagai macam intervensi pimpinan, apalagi Inspektorat kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.



Kondisi seperti ini kata dia, tentu menyebabkan APIP menjadi tidak maksimal di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan kata dia, produk audit dari APIP atau Inspektorat Daerah, terkadang berbanding terbalik dengan hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mereka sebagai auditor dan garda terdepan dalam pengawasan pertanggungjawaban keuangan daerah diharap mampu meminimalisir perlakuan yang menyimpang dalam pengelolaaan keuangan, yang dapat mengarah ke tindak pidana korupsi," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah kepada Sindonews, Kamis (22/10/2020).

Dirinya menjelaskan, terkadang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit APIP berbanding terbalik dengan hasil BPKP. "Sehingga terlihat kurang profesional," lanjutnya.

Menurut orang nomor satu di Polres Wajo itu, salah satu dasar penyebab APIP mendapatkan sorotan luas dari masyarakat di Wajo, yakni hasil audit APIP yang dituangkan dalam LHP mengatakan tidak menemukan kerugian negara, dalam proyek pembangunan fisik di Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.



Namun pada saat pihak kepolisian meminta BPKP turun melakukan audit dalam proyek tersebut, hasilnya sangat jauh berbeda, di mana BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp297.477.610, sehingga kepala desa dan Tim Pengelola Keuangan (TPK) dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi, APIP memiliki peran khusus sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan keuangan di dalam suatu pemerintahan. Hal tersebut bertujuan agar penyimpangan keungan dapat dicegah," katanya.

Dirinya mengatakan, APIP harus mengakui salah jika itu salah dan katakan benar jika itu benar, jangan melindungi orang yang mencoba melakukan penyimpangan sebeb negara akan dirugikan jika itu dilakukan.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Eman Sulaeman menjelaskan, dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Wajo, APH sangat bergantung dari peran Pemerintah Daerah melalui APIP dan Inspektorat.

APIP merupakan leading sektor instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan keuangan daerah. Jika APIP mampu bekerja secara profesional, penyimpangan keuangan disetiap daerah yang mengarah ke tindak pidana korupsi diyakini tidak akan terjadi.



Kajari Wajo ini berpendapat, peran APIP sebagai pintu utama dalam mencegah korupsi dinilai tidak maksimal, sehingga pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dapat melihat cela untuk melakukan perbuatan penyimpangan.

"Saya rasa banyak faktor yang mempengaruhi integritas APIP, sebagai APH kami menganggap perlunya ada perbandingan audit dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Sebab banyak kasus, produk hasil audit APIP atau Inspektorat Daerah, berbeda dengan produk audit dari BPKP," jelasnya.

Inspektur Inspektorat Daerah Wajo , Saktiar menuturkan, LHP yang dikeluarkan Inspektorat, diakuinya sudah dikerjakan secara profesional sesuai prosedur dan petunjuk teknis.

Ia bahkan balik menuding, bahwa perbedaan hasil audit antara Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keangan (BPK) serta BPKP terjadi, sebab BPK atau BPKP turun dipertengahan pelaksanaan pekerjaan.

"Karena teman-teman kepala desa sementara mengerjakan kemudian BPK datang, tentu ada temuan. Temuan BPK bukan untuk dikembalikan, tapi untuk menindak lanjuti supaya pekerjaan itu dikerjakan kembali," tuturnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)