Bupati Wajo Respons Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa Lempong
loading...
A
A
A
WAJO - Polres Wajo menetapkan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim sebagai tersangka kasus pelecehan seksual , Jumat 16 Oktober lalu. Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Merespons kasus itu, Bupati Kabupaten Wajo , Amran Mahmud telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk segera membahas permasalahan itu.
"Saya sudah tugaskan Pak Sekda untuk segera menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Soal ancaman pemberhentian terhadap Abdul Karim sebagai Kepala Desa sesuai pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017, Bupati Wajo tak mau berbicara banyak.
"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas orang nomor satu di Kabupaten Wajo.
Merespons kasus itu, Bupati Kabupaten Wajo , Amran Mahmud telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk segera membahas permasalahan itu.
"Saya sudah tugaskan Pak Sekda untuk segera menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).
Soal ancaman pemberhentian terhadap Abdul Karim sebagai Kepala Desa sesuai pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017, Bupati Wajo tak mau berbicara banyak.
"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas orang nomor satu di Kabupaten Wajo.
(luq)