Ratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Polres Bengkulu Utara
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Ratusan karyawan PT Purnawira Dharma Upaya mendatangi Kantor Kepolisian Resort Bengkulu Utara . Kedatangan pekerja perusahaan sawit ini merupakan buntut kekisruhan lahan yang saat ini dikuasai oknum masyarakat, Rabu (21/10/2020).
Dalam orasinya, salah satu perwakilan pekerja menyuarakan agar pihak Kepolisian melakukan pengusiran terhadap oknum masyarakat yang menduduki sejumlah lahan perusahaan. Jika tuntutan itu tak dapat dipenuhi, ratusan karyawan yang tergabung dalam SPSI mengancam akan melakukan hal serupa di lokasi yang sama. (Baca: Kasus Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan, Berujung Damai)
Mediasi yang dipimpin Kapolres Bengkulu Utara menghadirkan sejumlah perwakilan karyawan, pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional menyepakati akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak untuk mengakhiri polemik.
Sementara itu, Kepolisian menegaskan akan menindak keberadaan oknum masyarakat yang telah menguasai lahan perusahaan. Proses akan terus berjalan jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Laporan terkait dengan pelanggaran hukum akan diproses, jika memenuhi unsur akan segera ditindak tegas. Kami akan duduk ditengah. Beri kami waktu untuk membicarakan ini kedepan," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo H. (Bisa diklik: Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat)
Sementara itu Ketua SPSI Bengkulu Utara Mulyadi mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal polemik ini hingga karyawan mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
"Kami mengapresiasi pihak Kepolisian menjadi penengah akan polemik ini. Ketenangan kerja, yang menggangu keamanan dan kenyamanan kerja segera dikeluarkan dari PT PDU," ungkap Mulyadi.
Diketahui, PT Purnawira Dharma Upaya akan melepaskan sebagian HGU seluas 1750 hektare untuk masyarakat di desa-desa penyanggah. Jika pihak perusahaan tak mengantongi izin pembahuruan HGU hingga 31 Desember 2020 mendatang, maka sejumlah lahan HGU tersebut akan kembali ke negara.
Polemik muncul saat sejumlah oknum warga Kabupaten setempat menduduki sebagian lahan perusahaan beberapa bulan lalu. Hal ini ditenggarai dapat memicu konflik antara karyawan dan oknum warga yang menduduki lahan tersebut.
Mengerahkan ratusan personil Kepolisian dalam pengamanan, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan perusahaan yang bergerak pada komuditi kepala sawit berlangsung kondusif. Petugas memastikan pelayanan publik di Mapolres tetap berjalan.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan pekerja menyuarakan agar pihak Kepolisian melakukan pengusiran terhadap oknum masyarakat yang menduduki sejumlah lahan perusahaan. Jika tuntutan itu tak dapat dipenuhi, ratusan karyawan yang tergabung dalam SPSI mengancam akan melakukan hal serupa di lokasi yang sama. (Baca: Kasus Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan, Berujung Damai)
Mediasi yang dipimpin Kapolres Bengkulu Utara menghadirkan sejumlah perwakilan karyawan, pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional menyepakati akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak untuk mengakhiri polemik.
Sementara itu, Kepolisian menegaskan akan menindak keberadaan oknum masyarakat yang telah menguasai lahan perusahaan. Proses akan terus berjalan jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Laporan terkait dengan pelanggaran hukum akan diproses, jika memenuhi unsur akan segera ditindak tegas. Kami akan duduk ditengah. Beri kami waktu untuk membicarakan ini kedepan," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo H. (Bisa diklik: Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat)
Sementara itu Ketua SPSI Bengkulu Utara Mulyadi mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal polemik ini hingga karyawan mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
"Kami mengapresiasi pihak Kepolisian menjadi penengah akan polemik ini. Ketenangan kerja, yang menggangu keamanan dan kenyamanan kerja segera dikeluarkan dari PT PDU," ungkap Mulyadi.
Diketahui, PT Purnawira Dharma Upaya akan melepaskan sebagian HGU seluas 1750 hektare untuk masyarakat di desa-desa penyanggah. Jika pihak perusahaan tak mengantongi izin pembahuruan HGU hingga 31 Desember 2020 mendatang, maka sejumlah lahan HGU tersebut akan kembali ke negara.
Polemik muncul saat sejumlah oknum warga Kabupaten setempat menduduki sebagian lahan perusahaan beberapa bulan lalu. Hal ini ditenggarai dapat memicu konflik antara karyawan dan oknum warga yang menduduki lahan tersebut.
Mengerahkan ratusan personil Kepolisian dalam pengamanan, aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan perusahaan yang bergerak pada komuditi kepala sawit berlangsung kondusif. Petugas memastikan pelayanan publik di Mapolres tetap berjalan.
(sms)