3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
">Polda Kepri, akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga anggota Satpol PP Kota Batam , yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam , Selasa (20/10/2020) malam. (Baca juga: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )
Para tersangka ini terbukti memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/2020). Ketiganya yakni S, R, dan A. Tersangka R, dan A ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S ditangkap sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR, dan JP.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)