3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
">Polda Kepri, akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga anggota Satpol PP Kota Batam , yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam , Selasa (20/10/2020) malam.
(Baca juga: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )
Para tersangka ini terbukti memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/2020). Ketiganya yakni S, R, dan A. Tersangka R, dan A ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S ditangkap sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR, dan JP.
"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) ">Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Puluhan Napi Reaktif COVID-19, Lapas Kerobokan Lockdown )Dari ketiga tersangka ini, dua di antaranya masih berstatus pegawai honrer, yakni R dan A. Sementara S sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jadi S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," ungkapnya.
Para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHP. Dimana pasal ini berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Baca juga: Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja )Kasus ini bermula dari viralnya oknum Dinsos Kota
Batam , yang ternyata adalah Satpol PP Kota
Batam , dan diperbantukan ke Dinsos Kota
Batam . Mereka memeras pengemis, dan videonya viral di media sosial. Tindakan tidak terpuji itu terjadi di Jalan Gajahmada, di depan ruko Taman Kota, Lubuk Baja, Minggu (18/10/2020) siang.
(eyt)