Puluhan Napi Reaktif COVID-19, Lapas Kerobokan Lockdown
loading...
![Puluhan Napi Reaktif...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/10/21/174/203152/puluhan-napi-reaktif-covid19-lapas-kerobokan-lockdown-kyh.jpeg)
Lapas Kerobokan Bali, melakukan lockdwon menyusul adanya puluhan napi yang dinyatakan reaktif COVID-19. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali , memberlakukan lockdown menyusul adanya puluhan narapidana (Napi) yang dinyatakan reaktif COVID-19 .
(Baca juga: Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja )
"Jumlah sementara ada 21 warga binaan yang dinyatakan reaktif COVID-19 ," kata Kepala Lapas Kerobokan Bali , Yulius Sahruzah, Rabu (21/10/2020).
Jumlah napi yang terpapar COVID-19 bisa bertambah seiring belum selesainya rapid tes. Total ada 1.315 napi dan tahanan yang menjalani rapid tes.
Menurut Yulius, munculnya klaster COVID-19 bermula dari Blok Sanur, yang ditempati 100 napi dan tahanan. Mereka yang dinyatakan reaktif telah diisolasi untuk menjalani tes swab.
(Baca juga: Jelang Vaksinasi di Bodebek, Kang Emil: Butuh Ilmu Penyuntikan )
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 , Lapas Keboroban Bali menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan. "Kunjungan atau besuk sementara juga dihentikan," ujar Yulius.
(Baca juga: Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja )
"Jumlah sementara ada 21 warga binaan yang dinyatakan reaktif COVID-19 ," kata Kepala Lapas Kerobokan Bali , Yulius Sahruzah, Rabu (21/10/2020).
Jumlah napi yang terpapar COVID-19 bisa bertambah seiring belum selesainya rapid tes. Total ada 1.315 napi dan tahanan yang menjalani rapid tes.
Menurut Yulius, munculnya klaster COVID-19 bermula dari Blok Sanur, yang ditempati 100 napi dan tahanan. Mereka yang dinyatakan reaktif telah diisolasi untuk menjalani tes swab.
(Baca juga: Jelang Vaksinasi di Bodebek, Kang Emil: Butuh Ilmu Penyuntikan )
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 , Lapas Keboroban Bali menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan. "Kunjungan atau besuk sementara juga dihentikan," ujar Yulius.
(eyt)