Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan
Petugas menunjukkan tersangka pencurian dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (21/10/2020).
A A A
SLEMAN - Ibarat pagar makan tanaman. Inilah yang cerminan JSAD, 19, warga Gisting, Tanggamus, Lampung ini. Bagaimana tidak sudah diterima menjadi pegawai malah mencuri perhiasan majikannya. Kejadian itu dilakukan JSAD saat majikannya pergi, sehingga rumahya kosong. JSAD sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman

Kanit Rekrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini terungkap saat warga Sembuh Wetan, Sidokerto, Godean, Sleman Anis Kurnianingsih melaporkan telah kehilangan perhiasan gelang emas 10,5 gram serta 3 cicin dewasa 5,5 gram dan 2 cicin anak 2 gram yang ditaruh dalam plastik dan disimpan di lemari kamar tidurnya.

(Baca juga: Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor )

Ia mengetahui hilang saat pulang dari outbond di daerah Turi, Minggu (20/9/2020) melihat lemari di dalam kamarnya berantakan, Melihat kondis itu kemudian mengeceknya ternyata plastik yang berisi perhiasan emas itu tidak ada dan Saart mencari di sekitar rumah juga tidak menemukannya. Ketika ditinggal outbond rumah sepi.

“Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Rabu (21/10/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapat mengarah kepada JSAD dan menangkapnya, Jumat (25/9/2020) serta membawanya ke Mapolsek Godean.

(Baca juga: Baswaslu Kota Semarang Bentuk Pokja Pencegahan COVID-19, untuk Apa? )

“Kecurigaan kepada JSAD karena setelah kejadian tidak masuk kerja. Sehingga dipancing oleh majikannya akan diberi bonus dan diminta datang ke rumahnya, Jumat (25/9/2020). Saat diintrogasi mengaku mengambil perhiasan itu dan telah menjualnya.” paparnya.

Dari pemeriksaan perhiasan gelang dan cicin emas itu dijual JSAD Rp5 juta dengan cari COD di daerah Gamping. Hasil penjualan dibelikan sepeda motor Rp2 juta dan sisanya Rp3 jita untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“JSAD dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)