Baswaslu Kota Semarang Bentuk Pokja Pencegahan COVID-19, untuk Apa?
Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:30 WIB
loading...
Pjs Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto saat membuka rakor pembentukan Pokja pencegahan COVID-19 di Balai Kota Semarang. Foto/Ist.
A
A
A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang , membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan COVID-19 . Ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster Pilkada dalam proses penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang .
(Baca juga: Selalu Ganggu Keamanan, Bukti KKSB Tak Dukung Kesejahteraan Papua )
Pembentukan Pokja tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Langkah Bawaslu itu, mendapat dukungan dan apresiasi dari Pemkot Semarang .
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang , Tavip Supriyanto menyatakan, pembentukan Pokja pencegahan COVID-19 di Pilkada merupakan bentuk upaya menciptakan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 nanti.
"Harapannya dengan adanya Pokja ini, maka masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan pencoblosan di TPS," ujar Tavip dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Lemprid Anugerahi Didi Kempot Sebagai Maestro Pop Jawa dan Campursari )
Di samping itu, pembentukan Pokja juga untuk memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19 serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada.
(Baca juga: Selalu Ganggu Keamanan, Bukti KKSB Tak Dukung Kesejahteraan Papua )
Pembentukan Pokja tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Langkah Bawaslu itu, mendapat dukungan dan apresiasi dari Pemkot Semarang .
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang , Tavip Supriyanto menyatakan, pembentukan Pokja pencegahan COVID-19 di Pilkada merupakan bentuk upaya menciptakan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 nanti.
"Harapannya dengan adanya Pokja ini, maka masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan pencoblosan di TPS," ujar Tavip dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Lemprid Anugerahi Didi Kempot Sebagai Maestro Pop Jawa dan Campursari )
Di samping itu, pembentukan Pokja juga untuk memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19 serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada.
Lihat Juga :