Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Pasutri Pekalongan Kompak Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor
Pasutri di Pekalongan diamankan polisi karena mencuri uang Rp20 juta di jok motor.Foto/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Pekalongan nekat mencuri uang di jok motor senilai Rp20 juta. Pasangan Kartono alias Trondol (34) dan istrinya Qoyimah beraksi dengan tangan kosong.

Warga Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Pekalongan, Jawa Tengah itu cukup merogoh jok sepeda motor korban lalu membawa kabur uang tunai di dalamnya.

Pengakuan Trondol,peristiwa bermula ketika ia bersama sang istri Qoyimah (24) keluar rumah untuk membeli lauk pada Kamis (15/10/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Di perjalanan, ia melihat korban FT (58) baru saja keluar dari bank di Doro dan memasukkan uang tunai ke dalam jok sepeda motor.

(Baca juga: Leprid Anugerahi Didi Kempot Sebagai Maestro Pop Jawa dan Campursari )

Trondol bersama istri kemudian mengintai Fatehah dari kejauhan. Mereka berdua lalu mengikuti korban sampai berhenti di sebuah toko buah di Desa Kutisari, Kecamatan Doro. "Ketika korban masuk toko saya beraksi. Istri saya bertugas mengawasi sekitar," kata Kartono .

Setelah mendapatkan seluruh uang korban, pasutri yang berkomplot ini kabur. Uang Rp 20 juta itu kemudian dibelanjakan berbagai barang. Di antaranya, perhiasan, pakaian, satu unit mobil mainan, mainan mandi bola, sandal, dll. "Mainan itu untuk anak saya. Perhiasan untuk istri saya," akunya.

(Baca juga: Perempuan Tewas di Mobil Terbakar Gegerkan Sukoharjo )

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10/2020) di rumah mereka. Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.

"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," tutupnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)