Sakit Hati Pacar Diselingkuhi, Antonius Cemburu Lalu Tusuk Teman Sendiri
loading...
A
A
A
BATAM - Rasa cinta yang teramat besar kepada Mona, membuat Antonius Silaen tak bisa menahan cemburu dan emosi saat sang pujaan hati mendua dengan pria lain. Ironisnya, lelaki yang menjadi selingkuhan Mona adalah Mulyadi, tak lain kawan dekat Anotonius.
Cemburu, sakit hati, dan kemarahan Antonius karena dikhianati, mengantarkan Antonius menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepri. (BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Batam Pemeras Pengemis )
Antonius nekat menikam Mulyadi saat berjumpa di parkiran Top 100, Pasar Jodoh, Batam , pada Senin (19/10/2020) malam. Pelaku Antonius yang sudah emosi mengayunkan sangkur yang sengaja dibawanya dari rumah ke punggung, dada dan selangkangan korban Mulyadi. Akibatnya korban Mulyadi terkapar dan sekarat dengan tubuh berlumur darah. (BACA JUGA: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang )
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tessa Brahmana mengatakan, pelaku yang emosi mencari korban ke wilayah Pasar Jodoh, Batam. Saat bertemu, pelaku langsung menusukkan sangkur yang sudah dibawanya dari rumah, ke tubuh korban. (BACA JUGA: Rotasi, Kapolda Kepri Lantik Kapolres Tanjung Pinang dan Lingga )
“Pelaku menikam korban dibagian punggung, dada dan selangkangan. Bahkan alat vital korban tak luput dari sasaran kemarahan pelaku,” kata Kompol Arya di Mapolsek Lubuk, Selasa (20/10/2020).
Seusai melampiaskan kemarahannya, pelaku Antonius mencoba kabur. Namun polisi dari Polsek Lubuk bergerak cepat akhirnya berhasil membekuk pelaku yang bersembunyi di sebuah hotel di Tanjung Pinang.
“Pelaku sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Namun anggota berhasil membekuknya saat bersembunyi di hotel,” ujar Kapolsek Lubuk.
Semenetara itu, pelaku Antonius Silaen mengaku puas telah melampiaskan cemburu dan kemarahannya kepada korban Mulyadi. Pelaku yang kesal kekasihnya diselingkuhi tak terima. Padahal mereka adalah teman yang sama sama merantau ke Batam. “Dia teman saya, tapi dia mengkhianati saya,” ujar Antonius.
Antonius sengaja menyiapkan sangkur untuk membalaskan sakit hatinya setelah mengetahui jika Mona sang kekasih berselingkuh dengan korban Mulyadi. Perselingkuhan keduanya sudah berjalan lama. “Saya sudah lama curiga tapi belum ada bukti. Pacar saya akhirnya mengakui setelah saya ancam,” tutur tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku Antonius dijerat Pasal 351 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan berat juncto Undang-undang Darurat Nomor Nomor 7 Tahun 1955 tentang kepemilikan senjata tajam dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cemburu, sakit hati, dan kemarahan Antonius karena dikhianati, mengantarkan Antonius menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepri. (BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Batam Pemeras Pengemis )
Antonius nekat menikam Mulyadi saat berjumpa di parkiran Top 100, Pasar Jodoh, Batam , pada Senin (19/10/2020) malam. Pelaku Antonius yang sudah emosi mengayunkan sangkur yang sengaja dibawanya dari rumah ke punggung, dada dan selangkangan korban Mulyadi. Akibatnya korban Mulyadi terkapar dan sekarat dengan tubuh berlumur darah. (BACA JUGA: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang )
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tessa Brahmana mengatakan, pelaku yang emosi mencari korban ke wilayah Pasar Jodoh, Batam. Saat bertemu, pelaku langsung menusukkan sangkur yang sudah dibawanya dari rumah, ke tubuh korban. (BACA JUGA: Rotasi, Kapolda Kepri Lantik Kapolres Tanjung Pinang dan Lingga )
“Pelaku menikam korban dibagian punggung, dada dan selangkangan. Bahkan alat vital korban tak luput dari sasaran kemarahan pelaku,” kata Kompol Arya di Mapolsek Lubuk, Selasa (20/10/2020).
Seusai melampiaskan kemarahannya, pelaku Antonius mencoba kabur. Namun polisi dari Polsek Lubuk bergerak cepat akhirnya berhasil membekuk pelaku yang bersembunyi di sebuah hotel di Tanjung Pinang.
“Pelaku sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Namun anggota berhasil membekuknya saat bersembunyi di hotel,” ujar Kapolsek Lubuk.
Semenetara itu, pelaku Antonius Silaen mengaku puas telah melampiaskan cemburu dan kemarahannya kepada korban Mulyadi. Pelaku yang kesal kekasihnya diselingkuhi tak terima. Padahal mereka adalah teman yang sama sama merantau ke Batam. “Dia teman saya, tapi dia mengkhianati saya,” ujar Antonius.
Antonius sengaja menyiapkan sangkur untuk membalaskan sakit hatinya setelah mengetahui jika Mona sang kekasih berselingkuh dengan korban Mulyadi. Perselingkuhan keduanya sudah berjalan lama. “Saya sudah lama curiga tapi belum ada bukti. Pacar saya akhirnya mengakui setelah saya ancam,” tutur tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku Antonius dijerat Pasal 351 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan berat juncto Undang-undang Darurat Nomor Nomor 7 Tahun 1955 tentang kepemilikan senjata tajam dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(awd)