Selundupkan Sabu dalam Sayur Tahu, Seorang Pria Diamankan Petugas Lapas Banceuy

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:43 WIB
loading...
Selundupkan Sabu dalam Sayur Tahu, Seorang Pria Diamankan Petugas Lapas Banceuy
Tersangka RP menujukkan sabu dan obat terlarang yang hendak diselundupkan ke Lapas Banceuy. Barang haram itu dikirimkan untuk napi berinsial I. Foto/Istimewa/Lapas Banceuy
A A A
BANDUNG - RP diamankan petugas Lapas Klas II A Banceuy lantaran berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang ke Lapas Banceuy, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, RP memasukkan sabu ke dalam sayur tahu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, tersangka RP diamankan petugas penjaga pintu utama Lapas Banceuy , Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. (BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad: Ananda Rangga, Engkau Mulia dengan Derajat Syahid )

"Sabu-sabu yang hendak diselundupkan itu dibungkus plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam tahu. Kami berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung," kata Abdul Aris kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020). (BACA JUGA: Miris! Begini Kondisi Kehidupan Keluarga Rangga korban Pembunuhan karena Bela Ibunya dari Pemerkosaan )

Selundupkan Sabu dalam Sayur Tahu, Seorang Pria Diamankan Petugas Lapas Banceuy

Petugas Lapas Banceuy memeriksa tahu berisi sabu. Foto/Istimewa/Lapas Banceuy

Sementara itu, Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu dan obat terlarang Riklona dan Dumolid tersebut akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berinisial I. (BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang dari Luar Tembok )

Kalapas Banceuy mengatakan, kronologi penggagalan upaya penyelundupan itu berawal sekita pukul 11.00 WIB saat RP datang ke lapas sebagai seorang pengunjung hendak menitip makanan untuk seorang warga binaan berinisial I yang divonis selama lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.



RP membawa sayur tahu untuk napi I. Sebelum diberikan kepada I, sesuai prosedur, sayur tahu tersebut diperiksa oleh petugas jaga pintu utama sekitar pukul 11.10 WIB

"Saat diperiksa, petugas menemukan barang terlarang itu (sabu dan obat terlarang) di dalam sayur tahu. Perinciannya, barang terlarang itu terdiri dari 12 paket kecil sabu seberat 2,04 gram, 26 butir Riklona, dan 23 butir Dumolid," kata Tri Saptono Sambudji.

Atas temuan tersebut, tutur Kalapas Banceuy, petugas segera mengamankan pelaku RP bersama barang bukti. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.

Sebagai antisipasi peristiwa serupa terulang, Tri bakal meningkatkan keamanan terutama di pintu utama dengan menggeledah detail siapapun yang masuk ke dalam lapas.

"Kami meningkatkan pengamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah secara detail setiap barang yang masuk, sehingga dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas," tegas Kalapas Banceuy.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)