Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang dari Luar Tembok

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang dari Luar Tembok
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji (dua dari kiri, duduk) menggelar konferensi pengungkapan kasus penyelundupan obat terlarang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Petugas Lapas Klas II Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat , kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas, Kamis (27/8/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Barang terlarang itu berupa 163 butir pil Rikloma, 131 butir Alpazolam, 3 alat isap vape, tiga bungkus serbuk yang diduga sebagai bahan campuran tembakau gorilla, satu kabel data, dan tiga botol liquid vape. (BACA JUGA: Sebut Bandar Narkoba Tasikmalaya Bohong, Kalapas Banceuy Tantang Tunjuk Pemasok Sabu )

Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas keamanan melakukan patroli di pos atas dan operasi lingkar badai, yaitu, menyisir seluruh area lapas. (BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,6 Gram )

Saat patroli lingkar badai, kata Tri, petugas melihat ada bungkusan plastik hitam mencurigakan. "Petugas lantas memeriksa bungkusan yang jatuh di area pelatihan keterampilan tersebut, didapati 294 butir obat terlarang dan beberapa vape," kata Tri di Lapas Banceuy. (BACA JUGA: Konselor Lapas Banceuy Sembunyikan Obat Terlarang dalam Sepatu )

Tri mengemukakan, sebenarnya vape boleh masuk ke dalam lapas, tetapi karena diselundupkan dengan cara dilemparkan melalui tembok samping, maka patut dicurigai kandungan cairan di dalam vape tersebut.

"Di dalam vape ini ada cairannya, tapi kami belum tahu cairan itu apa. Untuk mengetahui itu, kami serahkan barang bukti ini ke BNN Kota Bandung," ujar Tri.

Ditanya siapa pemesan dan pelempar obat terlarang dan vape tersebut, Tri menuturkan, sampai sejauh ini belum diketahui. Dia menyebut obat terlarang dan vape yang diselundupkan dengan cara dilempar melalui tembok samping lapas itu sebagai barang tak bertuan.

"Si pelempar obat terlarang ini belum diketahui. Namun di CCTV ada, terekam. Pemesan barang terlarang ini juga belum diketahui, akan kami dalami," ujar Kalapas.

Tri menuturkan, sejak Februari hingga Agustus 2020, petugas Lapas Banceuy telah 12 kali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram dengan cara dilempar melalui tembok samping lapas.

Selain itu, petugas Lapas Banceuy juga menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pintu utama lapas dengan kurir seorang tukang pengangkut sampah dan konselor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)