Tertimpa Lemari Buku saat di Lobi, WN Australia Gugat Hotel di Bali Berinisial HI
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:33 WIB
loading...
Dr Elita Purnamasari SH MH, kuasa hukum KC Yeah. (Foto/ist)
A
A
A
DENPASAR - Seorang nenek berpaspor Australia berusia 80 tahun KC Yeah menggugat sebuah hotel di Benoa, Bali berinisial HI.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran kepala KC Yeah terkena musibah tertimpa lemari rak buku saat ia menginap di hotel bintang empat tersebut.
“Klien kami pada sekitar bulan Maret 2017 menghadiri undangan pernikahan koleganya di Bali, klien kami menginap di hotel berinisial HI. Naas bagi klien kami bersama keluarganya saat ia menunggu mobil jemputan menuju acara pernikahan, di loby hotel ia tertimpa lemari rak buku,” kata kuasa hukum KC Yeah, Dr Elita Purnamasari SH MH, melalui siaran pers, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Korban pun ketika itu terjatuh karena lemari besar tersebut menimpa kepala dan punggungnya. Elita menyayangkan pihak hotel hanya memanggil kendaraan pribadi hotel tersebut untuk mengangkut korban ke RS BIMC. Harusnya menurutnya, korban dibawa menggunakan ambulan yang dilengkapi alat-alat medis.
“Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan hotel dalam memberikan pertolongan tanpa memikirkan keselamatan jiwa korban yang sedang tergeletak bersimbah darah selama perjalanan menuju RS,” sesal Elita.
Setibanya di ruang gawat darurat RS, imbuhnya, tulang belakang leher korban kaku dan tidak dapat digerakkan, kemudian pihak RS memberikan obat nyeri. (BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Guru di Aceh Ikuti Uji Kompetensi)
Setelah di CT scan pada bagian leher korban, menunjukkan adanya fraktur transversal atau terputusnya kontinuitas jaringan tulang terlokalisasi dari vertebrata (tulang punggung) C2 dan garis fraktur melibatkan badan pegagan odontoid C2 dan meluas di bagian kanan formen transversa dengan subliksasi di sebelah kanan antibodi latero korban.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, lantaran kepala KC Yeah terkena musibah tertimpa lemari rak buku saat ia menginap di hotel bintang empat tersebut.
“Klien kami pada sekitar bulan Maret 2017 menghadiri undangan pernikahan koleganya di Bali, klien kami menginap di hotel berinisial HI. Naas bagi klien kami bersama keluarganya saat ia menunggu mobil jemputan menuju acara pernikahan, di loby hotel ia tertimpa lemari rak buku,” kata kuasa hukum KC Yeah, Dr Elita Purnamasari SH MH, melalui siaran pers, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Korban pun ketika itu terjatuh karena lemari besar tersebut menimpa kepala dan punggungnya. Elita menyayangkan pihak hotel hanya memanggil kendaraan pribadi hotel tersebut untuk mengangkut korban ke RS BIMC. Harusnya menurutnya, korban dibawa menggunakan ambulan yang dilengkapi alat-alat medis.
“Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan hotel dalam memberikan pertolongan tanpa memikirkan keselamatan jiwa korban yang sedang tergeletak bersimbah darah selama perjalanan menuju RS,” sesal Elita.
Setibanya di ruang gawat darurat RS, imbuhnya, tulang belakang leher korban kaku dan tidak dapat digerakkan, kemudian pihak RS memberikan obat nyeri. (BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Guru di Aceh Ikuti Uji Kompetensi)
Setelah di CT scan pada bagian leher korban, menunjukkan adanya fraktur transversal atau terputusnya kontinuitas jaringan tulang terlokalisasi dari vertebrata (tulang punggung) C2 dan garis fraktur melibatkan badan pegagan odontoid C2 dan meluas di bagian kanan formen transversa dengan subliksasi di sebelah kanan antibodi latero korban.
Lihat Juga :