Bapenda Makassar Kejar Pajak Hotel dan Hiburan hingga 80%
loading...
A
A
A
Sekretaris Bapenda Kota Makassar , Ibrahim Akkas Mula menyampaikan pendapatan pajak hotel dan hiburan paling terdampak pandemi. Realisasinya di bawah 50%, berbeda dengan jenis pajak yang lain.
"Dari 11 jenis pajak yang paling kelihatan dampaknya karena pandemi itu hotel dan hiburan. Jadi kita tidak terlalu berharap disitu," ujar Ibrahim.
Dari data yang dihimpun, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp621,8 miliar atau 76,8%. Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak air bawah tanah bahkan sudah di atas 100%. Nilainya, Rp149,9 miliar PBB dan Rp3,1 miliar pajak air bawah tanah.
Sedangkan, pajak restoran yang juga sebelumnya turun kini mulai menunjukkan progres. Realisasinya sudah Rp98,6 miliar atau 94,2%. Pendapatannya cukup tinggi yakni berkisar Rp100 juta lebih per harinya.
Sementara, jenis pajak lain realisasinya sudah di atas 50%. Diantaranya, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 58,9% atau Rp120,8 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) 79% atau Rp165 miliar, pajak parkir 68% atau Rp7,5 miliar.
Pajak sarang burung walet 60,7% atau Rp15,1 juta, pajak reklame 71,6% atau Rp29,3 miliar. Serta pajak mineral bukan logam tanpa realisasi.
"Dari 11 jenis pajak yang paling kelihatan dampaknya karena pandemi itu hotel dan hiburan. Jadi kita tidak terlalu berharap disitu," ujar Ibrahim.
Dari data yang dihimpun, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp621,8 miliar atau 76,8%. Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak air bawah tanah bahkan sudah di atas 100%. Nilainya, Rp149,9 miliar PBB dan Rp3,1 miliar pajak air bawah tanah.
Sedangkan, pajak restoran yang juga sebelumnya turun kini mulai menunjukkan progres. Realisasinya sudah Rp98,6 miliar atau 94,2%. Pendapatannya cukup tinggi yakni berkisar Rp100 juta lebih per harinya.
Sementara, jenis pajak lain realisasinya sudah di atas 50%. Diantaranya, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 58,9% atau Rp120,8 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) 79% atau Rp165 miliar, pajak parkir 68% atau Rp7,5 miliar.
Pajak sarang burung walet 60,7% atau Rp15,1 juta, pajak reklame 71,6% atau Rp29,3 miliar. Serta pajak mineral bukan logam tanpa realisasi.
(agn)