Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB
Rabu, 22 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB. Foto/Dok
A
A
A
MOJOKERTO - Dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggratiskan pajak hotel, restoran, tempat hiburan parkir dan diskon pajak bumi dan bangunan.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, berdampak kepada seluruh sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor wisata, hotel, restoran serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan matinya usaha masyarakat.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 Pemkab Mojokerto menggratiskan pajak lima sektor kewajiban masyarakat. Yaitu pajak hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan. Selain itu juga memberikan diskon untuk pajak bumi dan bangunan warga.
Dampak pandemi Covid-19 mulai dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat serta usaha di berbagai sector. Salah satunya adalah di sektor wisata dan berdampak ke usaha lainya serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Seperti sepinya hunian hotel serta menurunya pengunjung restoran serta usaha masyarakat lainya termasuk UMKM. Tentu hal ini akan menjadi beban mereka salah satunya adalah beban kewajibane membayar pajak.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, berdampak kepada seluruh sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor wisata, hotel, restoran serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan matinya usaha masyarakat.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 Pemkab Mojokerto menggratiskan pajak lima sektor kewajiban masyarakat. Yaitu pajak hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan. Selain itu juga memberikan diskon untuk pajak bumi dan bangunan warga.
Dampak pandemi Covid-19 mulai dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat serta usaha di berbagai sector. Salah satunya adalah di sektor wisata dan berdampak ke usaha lainya serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Seperti sepinya hunian hotel serta menurunya pengunjung restoran serta usaha masyarakat lainya termasuk UMKM. Tentu hal ini akan menjadi beban mereka salah satunya adalah beban kewajibane membayar pajak.
Lihat Juga :