Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB

Rabu, 22 April 2020 - 15:27 WIB
loading...
Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB
Dampak Covid-19, Pemkab Mojokerto Gratiskan Pajak Hotel dan PBB. Foto/Dok
A A A
MOJOKERTO - Dampak Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggratiskan pajak hotel, restoran, tempat hiburan parkir dan diskon pajak bumi dan bangunan.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, berdampak kepada seluruh sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor wisata, hotel, restoran serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan matinya usaha masyarakat.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 Pemkab Mojokerto menggratiskan pajak lima sektor kewajiban masyarakat. Yaitu pajak hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan. Selain itu juga memberikan diskon untuk pajak bumi dan bangunan warga.

Dampak pandemi Covid-19 mulai dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat serta usaha di berbagai sector. Salah satunya adalah di sektor wisata dan berdampak ke usaha lainya serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.

Seperti sepinya hunian hotel serta menurunya pengunjung restoran serta usaha masyarakat lainya termasuk UMKM. Tentu hal ini akan menjadi beban mereka salah satunya adalah beban kewajibane membayar pajak.

Untuk meringankan beban masyarakat dan sektor usaha, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan langkah tegas dengan menggratiskan pajak usaha seperti hotel, restoran, parker, pajak hiburan serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemberlakuan pajak gratis bagi kalangan usaha ini berlaku selama tiga bulan yaitu April-Mei dan Juni. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan diberikan diskon 5 hingga 15% untuk 3 bulan ke depan.

“Pemkab Mojokerto melalui Bapeda ini, teman-teman restoran hotel parkir dan juga hiburan ini tiga bulan ke depan bebaskan pajak April, Mei, dan Juni,” kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Menurut dia, untuk saudara-saudara, PBB untuk April diskon 15%, Mei 10% Juni, diskon 5% mudah-mudahan kebijakan ini bisa membantu minimal untuk keterangan usaha. “Sebab tidak memikir pajak hotel restoran, parkir dan restoran untuk tiga bulan ini jadi aritnya mereka juga terdampat posisinya mereka terimbas Covid-19 wisata,” kata dia.

Sementara itu, penggratisan pajak dan diskon PBB ini disambut baik oleh kalangan pengusaha restoran. Salah satunya restoran makan Dewi Sri di jalan Raya Jabon, Kabupaten Mojokerto.

Supervisor Restoran, Fahmi, mengatakan, penggratisan ini sangat membantu pihak pengusaha makanan, karena dampak pandemi Covid-19. “Pengunjung restoran menurun hingga 70%. Banyak booking tempat yang dibatalkan karena Covid-19 ini,” kata dia.

Supervisor RM Dewi Sri Fahmi mengaku kebijakan Pemkab Mojokerto sangat membantu bagi para pengusaha. “Khususnya rumah makan restoran dengan kondisi ini prihatin juga. Pendapatan menurun, pengusaha menurun, pajak juga menurun, penurunan sampai 70% sebagian besar untuk delivery makan di tempat sedikit,” kata dia.

Menurut dia, penggratisan pajak dan diskon PBB ini diharapkan juga menghindari PHK karyawan di sektor usaha dan meringankan beban masyarakat di sektor pajak, karena penghasilan yang menurun,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7771 seconds (0.1#10.140)