Fasilitasi Warga Isoman, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
Fasilitasi Warga Isoman, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Stimulus ini diberikan sebagai komitmen Pemkot Bandung tehadap perusahaan yang ikut membantu pandemi.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pihaknya memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.

Pihaknya memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang. "Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Tak hanya pemberian insentif bagi hotel yang melakukan isoman, Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya. "Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal," katanya.

"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace. Baca: Dalam Dua Hari, 130 Warga di Bangka Selatan Terpapar COVID- 19.

"Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan," katanya.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," pungkasnya. Baca Juga: TNI AL Koarmada II Gelar Serbuan Vaksin ke Bawean, Warga Sambut Antusias.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)