Fasilitasi Warga Isoman, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Stimulus ini diberikan sebagai komitmen Pemkot Bandung tehadap perusahaan yang ikut membantu pandemi.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pihaknya memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.
Pihaknya memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang. "Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Tak hanya pemberian insentif bagi hotel yang melakukan isoman, Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya. "Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal," katanya.
"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pihaknya memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.
Pihaknya memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang. "Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Tak hanya pemberian insentif bagi hotel yang melakukan isoman, Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya. "Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal," katanya.
"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.
Lihat Juga :